RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 15 bungkus plastik bening atau seberat 2,61 gram.
Terduga yang diamankan kali ini berinisial Myd alias Yudi warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB sejumlah personel Polsek Kelayang melakukan penggerebekan di rumah pelaku," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Jumat (25/4/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah itu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri SH MH perintah investigasi kepada Kanit Reskrim bersama empat anggota lainnya.
Setelah mengamati pergerakan Yudi, tim Polsek Kelayang memutuskan untuk bergerak cepat.
"Saat digerebek, Yudi tidak melakukan perlawanan dan tim menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik selain itu, turut diamankan sebuah dompet hitam, pipet plastik, plastik klip, dan tisu bekas pakai," ungkapnya.
Hanya saja, saat penggerebekan berlangsung, rekannya yang sudah dikantongi namanya, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu pihak berwajib. Sementara itu, Yudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan," terangnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman