RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah akhir tahun 2024, kini Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melaksanakan penyitaan rumah milik Nurhasana alias Mak Gadi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus penyalahgunaan Narkotika.
Rumah milik Mak Gadi yang disita Polres pada Senin (28/4/2025), berada di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat.
"Benar, kali ini giliran rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi yang disita oleh tim penyidik TPPU Polres Inhu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri Sampaikan Hal Ini saat Memberikan Kuliah Umum di Unri
Dijelaskannya, penghitungan nilai aset berupa rumah dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu. Kegiatan itu bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Penghitungan nilai aset itu sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," ucap Aiptu Misran.
Kegiatan penyitaan itu, sambungnya, merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi di Kabupaten Inhu. Langkah tegas itu diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba
Bahkan, Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang.
"Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita," tambah Aiptu Misran.
Dengan penyitaan itu, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan. Selain itu, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Inhu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan tegas.
Aset-aset yang menjadi objek penghitungan nilai antara lain:
1.Ruko tiga pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Baca Juga: Telkom Gelar GoZero% Goes to Medan, Hadirkan Beragam Kegiatan
2 Ruko dua pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.
3.Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.(kas)
Editor : Edwar Yaman