RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tindaklanjuti usulan sekolah rakyat. Sekolah rakyat tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Langkah awal menindaklanjuti sekolah rakyat tersebut, melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pj Sekda Kabupaten Inhu, Paino SP. Rapat koordinasi itu juga dihadiri pihak terkait seperti Kodim 0302/Inhu serta sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Inhu.
Pj Sekda Kabupaten Inhu, Paino SP mengatakan bahwa, rapat koordinasi perdana tentang sekolah rakyat masih fokus tentang penetapan lokasi.
"Dari hasil rapat kemarin, lokasi sekolah rakyat disepakati di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat," ujar Pj Sekda Kabupaten Inhu, Paino SP, Rabu (30/4/2025).
Penetapan Kelurahan Pematang Reba sebagai lokasi pembangunan sekolah rakyat sebutnya, dengan berbagai pertimbangan salah satunya mudah dijangkau. Kemudian, wilayah Kelurahan Pematang Reba berada di tengah antar kecamatan.
Kemudian sambungnya, lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan sekolah rakyat, harus dipastikan legalitasnya. "Legalitas lahan untuk sekolah rakyat tentunya tidak bermasalah dan jelas legalitasnya," ungkapnya.
Ketika lahan tersebut tidak ada permasalahan, baru akan dilanjutkan dengan pematangan lahan. "Kami mengutamakan lahan untuk sekolah rakyat dulu menjelang persetujuan dari Dandim usai pematangan lahan, dilanjutkan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ungkapnya.
Selanjutnya, Pj Sekda Paino berharap, dengan adanya sekolah rakyat tersebut kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang tidak bersekolah.
"Program sekolah rakyat itu nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak bisa sekolah pada jenjang pendidikan dari SD, SMP hingga SMA," terangnya. (kas)
Editor : M. Erizal