RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0302/Inhu kembali berhasil memberantas peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Bahkan, dalam pengungkapan pelaku didukung oleh warga daerah itu.
Ada dua laki-laki terduga pelaku pengedar dan pemakai sabu berhasil diamankan personel Unit Intel Kodim 0302/Inhu.
Kedua pelaku itu, masing-masing berinisial MA alias Bandot (48) kelahiran Pekanbaru warga Desa Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Kemudian, SR (19) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Dari kedua pelaku, Unit Intel berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat kotor 79,10 gram dan empat butir diduga pil ekstasi (inex).
Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Letkol Inf Emick Chandra Nasution MPM melalui Dan Unit Inteldim, Letda CAJ Tyson Manik mengatakan bahwa, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dimana, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida marak peredaran dan pengguna narkotika.
"Laporan itu saya terima langsung dari masyarakat pada Rabu (8/5/2025) sekira pukul 19.05 WIB," ujar Dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu, Letda Caj Tyson Manik, Kamis (8/5/2025).
Atas laporan itu, Dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu - Kuansing, Letda Caj Tyson Manik langsung melaporkan kepada Dandim 0302/Inhu, Letkol Inf Emick Chandra Nasution.
Bahkan, Dandim memerintahkan Dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada malam itu atau sekira pukul 19.50 WIB, Dan Unit Intel beserta anggota Unit Intel Kodim tiba di lokasi dan langsung melaksanakan pengamatan di lokasi atau tempat yang diduga sebagai transaksi narkoba di Desa Paya Rumbai. Bahkan, pengamatan juga dilakukan bersama sejumlah warga.
Hanya berselang empat jam atau sekira pukul 23.30 WIB, Dan Unit beserta anggota Unit Inteldim disaksikan masyarakat berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial MA selaku pengedar bersama terduga ST di rumah MA.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dan pil exstasi.
"Penangkapan dan penggeledahan itu juga disaksikan oleh pihak keluarga, Kades Payarumbai bersama Ketua RT dan masyarakat setempat," ungkap Letda Caj Tyson Manik.
Dari sejumlah barang bukti itu, keduanya langsung diamankan ke Makodim 0302/Inhu - Kuansing untuk pengambilan keterangan.
Selanjutnya keduanya bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu.
Lebih jauh disampaikannya, selain diduga Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp 4.724.000 serta barang bukti lainnya.
"Kami terus akan bertindak ketika masyarakat resah atas peredaran Narkotika," tegas Letda CAJ Tyson Manik. (kas)
Editor : M. Erizal