RENGAT (RIAUPOS.CO) - Manajemen
PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) berkomitmen menjalin kemitraan dengan masyarakat Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat. Karena kehadiran perusahaan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya melalui berbagai program.
Hanya saja keberadaan PT SBP di Desa Sungai Raya masih diisukan sebagai perusahaan perampas lahan masyarakat. "Saya tegaskan, PT SBP tidak pernah merampas lahan lasyarakat," Kuasa Hukum PT SBP, Paryani SH, Selasa (13/5/2025).
Ditegaskannya, legalitas dan kepemilikan lahan yang dimiliki Deddy Handoko selaku Alimin Direktur PT SBP disampaikan sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), khususnya warga Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.
Di mana, PT SBP menguasai dan mengambil alih kepemilikan HGU PT Alam Sari Lestari seluas 5.860,95 hektar sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat HGU nomor 01, berdasarkan menang lelang yang sah menurut aturan yang berlaku.
Dalam penguasaan lahan HGU tersebut sambungnya, PT SBP akan berpatokan dengan titik koordinat yang ditetapkan di dalam HGU.
"Jadi tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa DH (Deddy Handoko) sebagai Direktur PT SBP telah melakukan perampasan, penyerobotan lahan serta menzolimi masyarakat Kelurahan Sekip Hilir dan masyarakat Desa Sungai Raya," ungkapnya.
Kemudian, sebutnya, ketika ada gugatan perkara perdata nomor 16.Pdt.G/2025/PN.RGT, terhadap DH atau PT SBP, ia menyampaikan sangat menghormati dan menyambut baik dan siap menjalani proses persidangan. Bahkan, atas perkara perdata tersebut akan ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Paryani juga menegaskan bahwa, DH tidak akan mengambil sejengkal pun lahan masyarakat yang berada di luar titik koordinat ex HGU PT Alam Sari Lestari. Karena, PT SBP hanya ingin mengerjakan lahan sesuai luas HGU yang dibelinya dari proses lelang ke negara dan ingin berdampingan dengan masyarakat.
Untuk menertibkan lahan HGU itu, pihak PT SBP melaporkan pihak yang menguasai dan diduga memperjualbelikan lahan tersebut kepada penegak hukum. Bahkan, Paryani berharap kepada semua pihak agar menghargai proses pada aparat penegak hukum yang berwenang tanpa harus ada pihak yang sengaja mengkondisikan atau memutar balikkan fakta seakan DH mengkriminalisasi masyarakat petani di Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya.
"Tidak benar, jika DH atau PT SBP mengkriminalisasi masyarakat. Karena masyarakat Sekip Hilir dan Sungai Raya mengakui keberadaan PT SBP sangat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat," tegas Paryani.
Dalam pada itu, pemuka masyarakat Desa Sungai Raya, Maspar mengakui tentang keberadaan PT SBP membawa dampak positif kepada masyarakat Sungai Raya.
Baca Juga: Tinjau Jembatan Siak IV, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Gagas Potensi UMKM
"Dampak yang kami rasakan, baik dari segi kemitraan dalam hal tenaga kerja, pembinaan masyarakat melalui program CSR. Bahkan DH atau PT SBP berkomitmen akan menjalin kemitraan yang menguntungkan masyarakat Desa Sungai Raya," ucap Maspar.
Memang sebutnya, Desa Sungai Raya sudah 14 tahun menunggu ada investor yang mau bermitra dengan tujuan dapat membimbing dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, saat ini ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sungai Raya berusaha menggagalkan rencana itu lantaran ada kepentingan pribadi.
"Jangan halangi harapan masyarakat tempatan yang juga ingin sejahtera seperti masyarakat desa lainnya," sesal Masfar.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto SE MM mengatakan bahwa, kehadiran PT SBP menjadi semangat baru bagi masyarakat. Karena saat ini ratusan warga Sungai Raya terserap menjadi tenaga kerja di PT SBP.
Tidak itu saja, keberadaan PT SBP membuat geliat ekonomi terasa meningkat, daya beli masyarakat meningkat dengan terisinya kedai-kedai warga dengan baik.
“Desa kami sangat terbantu dengan hadirnya PT SBP di mana ratusan warga sudah terserap menjadi tenaga kerja di PT SBP. Untuk itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu apalagi yang bukan warga Sungai Raya, jangan lah memprovokasi daerah kami biarkan masyarakat tenang mencari rezeki,” sebutnya.
Sementara itu, Lurah Sekip Hilir, Rizal Noor Rahmat SE dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini situasi di daerahnya dalam kondisi kondusif. Untuk itu, pihaknya berharap tidak ada pihak-pihak yang memprovokasi situasi. Karena, masyarakat asli Sekip Hilir mayoritas menerima kehadiran PT SBP.
“Kami harap pihak luar jangan memprovokasi masyarakat asli Sekip Hilir. Sebab, mayoritas masyarakat menerima kehadiran PT SBP dan menyadari bahwa lahan yang sempat dikuasai adalah HGU PT Alam Sari Lestari yang saat ini dibeli PT SBP," ujarnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman