RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepercayaan publik terhadap aparatur desa kembali tercoreng. Pasalnya, seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap oknum Kades Dusun Tua, Kecamatan Kelayang berinisial Sam (39) karena diduga kuat ikut melindungi bandar narkotika dalam menjalankan aksinya. Bahkan, oknum kades tersebut juga meminta jatah narkotika jenis sabu untuk dipakai sendiri sebagai imbalan.
"Benar, oknum kades (Kades Dusun Tua Kecamatan Kelayang, red) kami amankan akibat diduga terlibat dalam peredaran dan pemakai Narkotika jenis Sabu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Ahad (18/5/2205).
Dijelaskannya, oknum Kades tersebut tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Polsek Kelayang pada Jumat (16/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri SH MH.
KInformasi itu menyebutkan bahwa, ada dua bandar narkotika di Desa Dusun Tua dan selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penyelidikan oleh Tim Polsek Kelayang dan ketika berada di depan rumahnya, oknum Kades datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan, oknum kades tersebut sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah.
Namun tim terus membuntuti dan mendapati pelaku meletakkan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja dapur.
"Dari hasil interogasi, oknum kades mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari dari seorang bandar," ungkapnya.
Selain itu, oknum kades tersebut mengaku bahwa, narkotika jenis sabu tersebut merupakan jatah dari bandar.
"Kami juga menilai perbuatan oknum kades tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seharusnya melindungi masyarakat tetapi memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Aiptu Misran.
Baca Juga: Tumor Tulang; Waspadai Gejala, Kenali Jenis, dan Ketahui Pilihan Pengobatan di RS Awal Bros
Mendengar penjelasan itu, Tim Polsek Kelayang melakukan pengembangan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, tim berhasil menangkap terduga berinisial Mar alias Ulis (37).
Terduga merupakan jaringan pengedar narkotika yang sebelumnya disuruh lari oleh oknum kades menggunakan pompong.
Di rumah terduga di Desa Petonggan ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diakui hasil dari transaksi narkoba.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari bandar dan saat ini sedang diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Aiptu Misran. (kas)
Editor : M. Erizal