Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Antarprovinsi, Begini Kronologinya

Raja Kasmedi • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:47 WIB

 

Tersangka CS alias Siregar dan rekannya berinisial GM alias Matondang, Selasa (20/5/2025).
Tersangka CS alias Siregar dan rekannya berinisial GM alias Matondang, Selasa (20/5/2025).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu antarprovinsi. Di mana, peredaran narkotika kali ini diduga dipasok dari Provinsi Jambi dan diedarkan di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.

Ada dua pelaku yang diamankan Tim Polsek Peranap, diantaranya berinisial CS alias Siregar (32) dan rekannya berinisial GM alias Matondang (36) sama-sama warga Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap. Dari keduanya, tim Polsek Peranap berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 13,73 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

 Baca Juga: Promo Amayzing, Perhiasan di Galeri24 Diskon 5 Persen

Sehingga dari informasi itu, Kapolsek Peranap, AKP Rafidin L Gaol SH MH segera menurunkan tim dari Polsek Peranap yang dipimpin Ipda Yusmar SH.

"Tim menindak lanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif pada Senin (19/5/2025) pukul 00.30 WIB," ujar Kasi Humas, Aiptu Misran, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan tersangka atas nama CS alias Siregar. Bahkan, tersangka yang sedang berada di rumahnya bersama rekannya GM alias Matondang.

 Baca Juga: Kepala Dinas Asril Arief Jadi Tersangka, Aktivitas di Kantor Disdikbud Rohil Sepi

Saat dilakukan penggeledahan di kamar CS alias Siregar, Tim  Polsek Peranap menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi Sabu seberat 3,84 gram. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kotak rokok.

Dari hasil interogasi, CS alias Siregar mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari GM alias Matondang yang tinggal bersamanya. Bahkan, tak lama berselang, sekitar pukul 01.30 WIB tim berhasil melakukan penggeledahan lanjutan di kamar GM alias Matondang.

Di sana ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,89 gram. Tidak itu saja, tim juga mengamankan, uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta perlengkapan lainnya.

Editor : Edwar Yaman
#Pengedar Narkotika Jenis Sabu #polsek peranap #narkoba #pengedar narkoba jaringan antarprovinsi