RENGAT (RIAUPOS.CO) - Perbuatan biadab seorang pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terungkap. Pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak di bawah umur.
Parahnya, anak di bawah umur itu seorang laki-laki berusia 14 tahun dan perempuan berusia 9 tahun.
Kedua korban merupakan saudara kandung. Perbuatan tersangka terungkap setelah dilaporkan oleh nenek korban ke Mapolsek Seberida.
"Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Seberida, pada Jumat (16/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Innalillahi! Jurnalis Senior Najwa Shihab Berduka, sang Suami Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Dijelaskannya, atas laporan itu, Polsek Seberida langsung melakukan pendalaman. Bahkan tidak perlu lama, terduga pelaku berinisial SA berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kasus itu terungkap ketika pelapor yang saat itu berada di Pekanbaru dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas Kecamatan Seberida. Di mana, pelapor diminta segera pulang, karena ada hal penting yang harus dibahas.
Sesampainya di rumah, ia menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami.
Baca Juga: Uang Jadi Alasan Peserta Asal Meranti Ini Bolos Ujian PPPK di Pekanbaru
"Cucu laki-lakinya menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara cucu perempuannya juga mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama," ungkapnya.
Mendengar pengakuan ini, nenek korban tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan," tambahnya.
Baca Juga: Innalillahi! Jurnalis Senior Najwa Shihab Berduka, sang Suami Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tambah Aiptu Misran.
Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman