Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus TPPU Narkotika, Aset Mak Gadih Bernilai Ratusan Juta di Luar Daerah Ikut Disita Polres Inhu

Raja Kasmedi • Jumat, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
Tim Polres Inhu saat memasang spanduk penyitaan aset milik Mak Gadi, Rabu (22/5/2025).
Tim Polres Inhu saat memasang spanduk penyitaan aset milik Mak Gadi, Rabu (22/5/2025).


RENGAT (RIAUPOS CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melaksanakan penyitaan aset milik Nurhasana alias Mak Gadih. Penyitaan kali ini dilakukan di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Aset kali ini berupa rumah hunian tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp200 juta. Sementara sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan terhadap lima pintu ruko dan rumah milik Mak Gadih yang saat ini sebagai tersangka TPPU kasus Narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

"Tim Polres juga didampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar untuk menghitung nilai aset atas nama NJR yang merupakan anak Mak Gadih di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 nomor 6 RT 002 RW 006 Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar," ujar Aiptu Misran, Jumat (23/52025).

Dijelaskannya, penyitaan itu merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadih berdasarkan surat penetapan nomor 325/PenPid.B-SITA2025/PN Bkn.

Dimana, aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kampar. Namun kuat dugaan berkaitan dengan hasil tindak pidana dengan tersangka Mak Gadih.

Dari hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menyebutkan bahwa, nilai bangunan mencapai Rp46 juta.

Sedangkan nilai tanah ditaksir sebesar Rp200 juta. Sehingga total estimasi nilai aset mencapai Rp246 juta.

Pada pelaksanaan penyitaan itu, turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil serta Sekretaris Desa, Beni Malindo.

"Hal itu untuk menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di lapangan," ungkapnya.

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum.

"Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," sambungnya.

Lebih jauh disampaikannya, personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antaranya, Kasat Narkoba, AKP Adam Efendy SE MH yang diwakili, Aiptu Nopri SH, Aipda Juan Arieka SH dan Brigpol Dodi Silaen SH. Sedangkan tim Bapenda Kampar, Rosihan Ali SHI MSI, Tata Sopian SM dan Zikri Alfan Maulanaz ST.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam wilayah hukumnya tetapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” tegas Aiptu Misran.(kas)

Editor : M. Erizal
#aset disita polisi #aset disita #TPPU Narkotika #polres inhu #mak gadih