RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto MSI perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) untuk menelusuri isu adanya dugaan perselingkuhan antar-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhu.
"Saya sejak sebulan ini sering menerima pengaduan tentang adanya dugaan perselingkuhan antar-ASN. Makanya, Sekda dan BKP2D diminta untuk menelusuri informasi tersebut," ujar Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, kepada Sekda dan BKP2D harus melakukan investigasi secara transparan. Selain itu, Sekda dan BKP2D harus memiliki bukti dan saksi yang jelas atas informasi itu.
Sehingga apa yang dilakukan Sekda dan BKP2D dapat menjawab atas tuduhan Yeng beredar di tengah-tengah masyarakat.
"Jangan ada isu liar dan terbiar. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Inhu menjadi miring," tegasnya.
Selain itu, sebutnya, jika terbukti atas pengaduan itu, Sekda dan BKP2D harus menjalankan aturan yang berlaku.
"Jalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya lagi.
Dalam pada itu, Plt BKP2D Kabupaten Inhu, Ahmad Syukur SSos ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perintah Bupati Ade Agus Hartanto untuk menelusuri dugaan perselingkuhan yang beredar.
"Sudah dibentuk tim yang diketuai oleh Pj Sekda. Kemudian ada pihak Inspektorat, BKP2D dan beberapa OPD. Bahkan, saat ini tim sudah melakukan berbagai langkah penanganan," ujar Ahmad Syukur.
Ketika ditanya tentang sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang diduga terlibat perselingkuhan, Ahmad Syukur belum bersedia berkomentar banyak. Karena, tim masih bekerja untuk mengumpulkan keterangan hingga bukti-bukti.
Namun demikian, sebutnya, sanksi yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Bisa berupa hukuman disiplin berat yang mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terangnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman