RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH alias Agus (37), warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.
Penangkapan terhadap Agus dilakukan di tepian Danau Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Dimana, Agus saat ditangkap sedang santai memancing ikan yang diduga sebagai modus untuk mengelabui aktivitasnya sebagai pengedar sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, penangkapan pelaku Agus yang saat ini sudah diterapkan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi SE MH sejak Jumat (6/6/2025) kemarin.
"Penyelidikan juga dilakukan bersama Kanit Opsnal Ipda Ikhsan SE atas laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika daerah itu," kata Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Rabu (11/6/2025).
Dijelaskannya, selain pelaku Agus, tim Satuan Narkoba juga mengamankan rekannya, LIK alias Bogel (34), warga Jalan Batu Canai Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. "Lokasi mancing mendadak berubah menjadi mencekam saat dilakukan penggerebekan pada Senin (9/6/2025) sore," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim mendapati delapan bungkus Sabu dengan berat kotor 3,21 gram. Selian itu, diamankan juga satu unit timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tak hanya itu, hasil interogasi terhadap Agus membuka jalan menuju pelaku yang lebih besar. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial RDH alias Donny (44) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Tak menunggu lama, pada hari yang sama sekira pukul 20.15 WIB, tim bergerak cepat berhasil mengamankan Donny dikediamannya. Dari tangan Donny tim berhasil mengamankan 32 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 192,09 gram.
Editor : Rinaldi