Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Nasib 29 Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Inhu Ditentukan oleh Uji Kompetensi, Bisa Bergeser atau Nonjob

Raja Kasmedi • Kamis, 12 Juni 2025 | 20:50 WIB
Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Syukur S.Sos MSI
Kepala BKP2D Inhu, Ahmad Syukur S.Sos MSI


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Besok Jumat (13/6/2025), sebanyak 29 orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengikuti evaluasi dan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Hanya dua kepala OPD yang tidak akan mengikuti evaluasi dan uji kompetensi akibat Pertek pensiun sudah disetujui BKN.

Hasil evaluasi dan uji kompetensi tersebut, sangat menentukan tentang kelanjutan jabatan yang akan diemban oleh kepala OPD tersebut. Sementara, pelaksanaan uji kompetensi dipusatkan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.

"Mulai besok hingga Ahad (15/6/2025) mendatang, sebanyak 29 kepala OPD akan mengikuti uji kompetensi dan dua orang diantaranya dipastikan tidak ikut," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur S.Sos MSI, Kamis (12/6/2025).

Dijelaskannya, hasil uji kompetensi akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Inhu melalui tim Baperjakat, untuk memberikan jabatan kepada kepala OPD yang ada saat ini kedepannya.

Jabatan yang diemban saat ini, bisa saja bergeser ke OPD lain.

Bahkan, dari hasil uji kompetensi itu bisa saja dilakukan untuk pembebasan dari jabatan atau nonjob.

"Hasil uji kompetensi bisa juga sebagai dasar untuk pembebasan dari jabatan bagi kepala OPD yang sudah menjabat lebih dari lima tahun," ungkapnya.

Kemudian sebutnya, pelaksanaan uji kompetensi JPTP dilaksanakan oleh tim dari berbagai unsur yang ditunjuk diketuai oleh, Prof Dr Ir Ari Sandhyavitri MSC IPM. Sehingga hasil uji kompetensi, dinilai sangat profesional dan berkepatutan.

Dalam pelaksanaannya, uji kompetensi JPTP terdiri dari empat tahapan.

 

Di mana, empat tahapan itu diantaranya, penilaian rekam jejak, penilaian pelaksanaan kinerja, penulisan makalah dan presentasi serta wawancara.

Lebih jauh disampaikannya, dua orang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Inhu dipastikan tidak akan mengikuti evaluasi dan uji kompetensi tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Elis Julinarti DCN Mkes dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Arif Fadilah. (kas)

Editor : M. Erizal
#Mutasi pejabat pemkab inhu #JPTP lowong #Ade agus mutasi pejabat #Bupati inhu mutasi pejabat eselon #Pejabat eselon pemkab inhu #pemkab inhu #uji kompetensi pejabat #JPTP #Uji kompetensi pejabat inhu