RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sepasang suami istri asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial JRWS dan istrinya MSI berhasil diamankan Polsek Seberida. Keduanya tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bahkan, dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang rekannya yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Saat ini empat pelaku sudah diamankan di Polsek Seberida," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Ahad (15/6/2025).
Baca Juga: Enam Wanita Pelayan Warung Remang-Remang di Desa Bukit Payung Terjaring Razia
Dijelaskannya, pelaku yang merupakan pasangan suami istri diamankan di kediamannya di Jalan Lintas Timur RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram bersama barang buktinya," ungkapnya.
Pasangan suami itu diamankan pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 03.40 WIB dan berdasarkan hasil interogasi awal, JRWS mengaku sabu itu diperoleh dari istrinya. Namun istrinya menyebutkan bahwa, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial ZS warga Desa Beligan Kecamatan Seberida.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Tunjukkan 450 Pelaku UMKM di Pekanbaru Cara Naik Kelas
Tanpa menunggu waktu lama, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, tim Polsek Seberida melakukan pengembangan dan menggerebek di kediamannya. Bahkan dari kediamanya, diamankan ZS bersama rekannya berinisial AIP.
“Dari keduanya, tim berhasil menemukan satu paket sabu, tiga pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” terang Misran.(kas)
Editor : Edwar Yaman