Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disdikbud Inhu Tegaskan Terduga Pelaku Cabuli Murid Bukan lagi Berstatus Guru, Ini Alasannya

Raja Kasmedi • Minggu, 22 Juni 2025 | 15:10 WIB
Kepala Korwil Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, Sanfriadi SPd (kanan) saat mengunjungi dan memberikan motivasi kepada murid di satu sekolah, belum lama ini.
Kepala Korwil Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, Sanfriadi SPd (kanan) saat mengunjungi dan memberikan motivasi kepada murid di satu sekolah, belum lama ini.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, menyatakan terduga AR (35) atas kasus kekerasan seksual terhadap murid perempuan kelas VI, bukan lagi sebagai guru.

Karena terhitung sejak 20 Mei 2025 sudah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bahkan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai pengajar di Sekolah Dasar (SD) swasta yang diduga tempat kejadian perkara.

Demikian disampaikan Kepala Korwil Disdikbud Kecamatan Rengat Barat, Sanfriadi SPd, Ahad (22/6/2025).

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Namun perlu kami tegaskan, terduga bukan lagi sebagai guru," ujar Sanfriadi.

Dijelaskannya, dari data yang dihimpun dari pihak sekolah bahwa, terduga memasukkan lamaran dan mulai masuk honor sebagai guru olahraga pada tanggal 22 Januari 2024 lalu. Setelah menjalani masa training untuk masa tiga bulan, oknum guru tersebut belum lulus.

Kepada yang bersangkutan juga masih diberi kesempatan untuk memperpanjang masa training selama tiga berikutnya, juga tidak dapat direkomendasikan sebagai karyawan. Bahkan, sempat diperpanjang tiga bulan berikutnya.

Karena tidak kunjung dapat menuntaskan masa training, oknum guru tersebut mengajukan pengunduran diri. Alasan pengunduran diri saat itu, karena sudah dapat pekerjaan baru di Pekanbaru.

"Saat menjalani masa training, tercatat sebagai guru honor yayasan. Namun untuk dapat melanjutkan sebagai guru di sekolah tersebut harus lulus training agar bisa tercatat sebagai karyawan," ungkapnya.

Kemudian sebutnya, jika dari hasil penyelidikan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan terduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap murid, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Disdikbud Inhu katanya, mengutuk perbuatan pelaku. Karena, apa yang dilakukannya merusak dan mencoreng dunia pendidikan.

"Siapapun pelaku yang mengarah kepada kekerasan seksual terhadap anak atau murid, hendaknya di hukum seberat-beratnya," tegasnya. (kas)

Editor : M. Erizal
#Disdikbud Inhu #guru cabuli muridnya #Pencabulan Murid #murid dicabuli