Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Pengedar Sabu di Peranap Ditangkap, Satu Dibekuk Satreskrim Narkoba Polres Inhu, Satu Lagi Diamankan Polsek

Raja Kasmedi • Jumat, 27 Juni 2025 | 20:31 WIB
Pelaku SLO alias Anto Gelombung dan EN alias Eri saat diamankan polisi, Jumat (27/6/2028)
Pelaku SLO alias Anto Gelombung dan EN alias Eri saat diamankan polisi, Jumat (27/6/2028)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memberantas peredaran narkotika di daerah itu. Bahkan, kali ini kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku pertama, dilakukan oleh Tim Satreskrim Narkoba Polres Inhu, dan pelaku kedua diamankan oleh Tim Polsek Peranap.

"Berselang satu hari di lokasi berbeda, Tim Polsek Peranap juga berhasil hasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Jumat (27/6/2026).

 Baca Juga: Raker Perdana, Kodrat Pekanbaru Bahas Kejurprov 2025

Dijelaskannya, Tim Satreskrim Narkoba mengamankan pelaku berinisial SLO (46). Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pendidikan Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim Satresnarkoba Polres Inhu berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah sofa rumahnya.

"Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Inhu," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 1,98 gram miliknya.

 Baca Juga: Mengaspal di Pekanbaru, All New Palisade Hybrid Tawarkan Kualitas Premium dan Performa Tinggi

"Penangkapan terhadap pelaku, masih dilakukan pengembangan," sebut Misran.

Berselang satu hari, Tim Unit Reskrim Polsek Peranap juga berhasil meringkus seorang pria berinisial EN alias Eri (35), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu yang dipasok dari Kota Pekanbaru.

Penangkapan terhadap Eri dilakukan di kediamannya di Jalan Istana, RT 02 RW 02, Kelurahan Peranap pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dimana, dari hasil penggrebekan oleh Tim Polsek Peranap berhasil mengamankan Sabu seberat 1,21 gram.

 Baca Juga: BKD Riau Umumkan Kelulusan PPPK Tahap II untuk Jabatan Tenaga Kesehatan

"Selain Sabu, Tim Polsek Peranap juga berhasil menemukan peralatan peralatan nyabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai Rp850.000 yang diduga hasil penjualan Sabu," terang Misran.(kas)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#polsek peranap #polres inhu #Dua Pengedar Sabu di Peranap Ditangkap #Satreskrim Narkoba Polres Inhu