RENGAT (RIAUPOS CO) - Sejumlah warga pencinta olahraga, khususnya joging di Stadion Batu Canai Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikejutkan oleh parkir berbayar. Karena sebelumnya, kendaraan pengunjung di Stadion Batu Canai tidak pernah dipungut biaya.
Parkir berbayar itu ditandai dengan adanya spanduk pemberitahuan yang dipasang di pagar Stadion Batu Canai. Parahnya, parkir berbayar itu di spanduk tertulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, sedangkan di karcis parkir tertulis Perda nomor 1 tahun 2025.
Salah seorang warga Kelurahan Pematang Reba, Wendy (32) mengatakan bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini, Stadion Batu Canai sedang ramai anak-anak melakukan joging.
Baca Juga: Dimaafkan Korban, Pria asal Rohul Tersangka Pencurian HP Kembali Hirup Udara Bebas
"Sebelumnya lebih dominan orang tua yang melakukan joging tetapi sekarang anak-anak juga ramai," ujar Wendi, Senin (7/7/2025).
Tentunya dengan adanya parkir berbayar, akan berdampak kepada minat anak-anak untuk melakukan joging.
"Joging salah satu upaya menghindari anak-anak terhindar dari perbuatan menyimpang seperti balap liar, game online hingga narkoba," ungkapnya.
Baca Juga: Bermodalkan Sepotong Besi, Pemuda di Parit Aman Rohil Lakukan Aksi Curas
Selain itu, sebutnya, Perda yang diterapkan itu seakan rancu dan membuat heboh. Sebab, antara spanduk dan di karcis tertulis berbeda.
"Dari informasi yang terima dari rekan saya, Perda nomor 1 tahun 2024. Sayangnya sudah satu tahun lebih, kenapa baru sekarang diterapkan," tegasnya.
Untuk itu, harapnya, kepada pemerintah daerah agar dapat mengkaji ulang untuk penerapan parkir berbayar di Stadion Batu Canai.
"Bukan berarti tidak mendukung untuk pendapatan daerah, tetapi apakah fasilitas pemerintah tidak bisa gratis untuk masyarakat," harapnya.
Baca Juga: Harapan Baru dari Sentra Abiseka, Sekolah Rakyat Pekanbaru Siap Menyambut 109 Murid Kurang Mampu
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu, Atan SP melalui Kepala Bidang (Kabid) Olahraga, Yandri Piliasman MH mengatakan bahwa, penerapan parkir berbayar tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Ini upaya Disporapar untuk mengenjar target PAD tahun 2025 melalui Perda nomor 1 tahun 2024," ujarnya.
Menurutnya, ada tujuh venue olahraga yang diterapkan retribusi parkir. Di antara tujuh venue itu, Stadion Batu Canai, venue Panjat Tebing, venue Futsal, GOR Sultan Mahmudsyah. Kemudian, Stadion Narasinga, GOR Danau Raja dan venue Basket Rengat.
Untuk Perda tersebut, tambahnya, memang Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, hanya saja diterapkan di tahun 2025.
"Dalam Perda itu, parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu, kendaraan roda empat Rp5 ribu," terangnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman