RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi menegaskan bahwa, baju seragam wajib untuk murid tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) hanya dua stel. Di mana, untuk ketentuan itu akan dituangkan dalam surat edaran jelang pelaksanaan proses pembelajaran tahun ajaran (TA) 2025/2026.
Demikian disampaikan Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto kepada Riaupos.co, Selasa (8/7/2025).
"Ketentuan itu untuk mengurangi beban biaya bagi orang tua murid pada TA 2025/2026 ini," ujar Ade Agus Hartanto.
Dua stel baju seragam wajib itu, sebut Ade Agus Hartanto, tingkat SD yakni Merah Putih dan pramuka. Kemudian tingkat SMP, warna Dongker atau Biru tua putih dan pramuka.
Baca Juga: Atasi Krisis Listrik di Meranti, PLN Mulai Jalani Proses Pergantian Suku Cadang
Untuk baju olahraga, sambungnya, tetap ada dan dipakai disesuaikan dengan jadwal jam mata pelajaran olahraga. Begitu juga dengan baju tentang kearifan lokal yakni baju Melayu, tetap ada dan dipakai setiap hari Jumat.
Hanya saja, untuk baju olahraga dan baju Melayu tersebut, disiapkan atau dibeli orang tua murid sesuai kemampuan.
"Untuk seragam wajib dan baju olahraga serta baju Melayu di beli orang tua murid sesuai kemampuan masing-masing," ungkapnya.
Baca Juga: PLN UID Riau dan Kepri Sukses Hadirkan Listrik Andal selama Perhelatan MTQ Riau di Bengkalis
Pihak sekolah, sambungnya, tidak ada lagi mengkoordinir pengadaan baju seragam wajib, baju olahraga, dan baju Melayu. Sehingga para orang tua murid dapat membeli sendiri di luar sekolah sesuai kemampuan.
Untuk itu, katanya, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hingga satuan pendidikan dalam wilayah Kabupaten Inhu, agar dapat menyampaikan tentang penerapan baju seragam kepada orangtua dan wali murid.
"Semoga kebijakan ini dapat meringankan beban biaya sekolah kepada orang tua murid," harap Ade Agus Hartanto.(kas)
Editor : Edwar Yaman