RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H Adek Candra ST MSi mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) daerah itu tentang penetapan baju seragam jenjang SD dan SMP negeri.
Karena tujuan utama penetapan dua stel pakaian seragam SD dan SMP negeri itu, sangat membantu orangtua dan wali murid. "Melihat dari tujuan penetapan baju seragam jenjang SD dan SMP negeri itu, sangat membantu wali murid," ujar H Adek Candra ST MSi, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, memasuki tahun ajaran baru, para wali murid setiap tahunnya dihadapkan dengan berbagai kebutuhan peralatan sekolah. Peralatan sekolah itu, berupa seragam sekolah, buku tulis, sepatu dan lainnya.
Dimana, berbagai kebutuhan itu, ditanggung setiap wali murid. Apalagi ada di antara wali murid memiliki dua orang anak atau lebih dengan jenjang pendidikan yang berbeda. Sehingga beban biaya untuk kebutuhan sekolah pada awal tahun ajaran baru akan meningkat.
"Makanya dengan adanya penetapan baju seragam jenjang SD dan SMP negeri itu, tentunya akan mengurangi beban biaya bagi wali murid," ungkapnya.
Selain itu sambungnya, penerapan baju seragam tersebut akan memangkas terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di setiap sekolah. "Begitu juga terhadap praktik monopoli terhadap tempat menjahit," bebernya.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Inhu, Ade Agus Hartanto SSos MSi telah menandatangani surat edaran tentang seragam sekolah satuan pendidikan SD dan SMP negeri di lingkungan Kabupaten Inhu pada tanggal 17 Juli 2025.
Untuk pakaian jenjang SD negeri pada hari Senin hingga Kamis, memakai pakaian nasional yakni baju putih dan celana/rok warna merah. Hari Jumat dan Sabtu, memakai seragam Pramuka.
Pakaian seragam bagi peserta didik jenjang SMP negeri pada hari Senin hingga Kamis, memakai pakaian nasional yakni baju putih dan celana/rok warna biru. Pakaian olahraga, digunakan hanya pada saat jam mata pelajaran olahraga dan pakaian muslim/Melayu, digunakan hanya pada hari besar keagamaan/hari besar nasional dan lainnya.
Editor : Rinaldi