RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memberantas peredaran narkotika di daerah itu. Kini, giliran oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat ditangkap Polres Inhu.
"Pelaku yang tak lain adalah Ketua RT, ditangkap saat membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu siap edar," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (21/7/2025).
Dijelaskannya, oknum Ketua RT itu berinisial Mrl alias Bujang berhasil diamankan pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian Desa Pekan Heran.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut.
Sehingga atas informasi itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Suahaan SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan S.Sos MH untuk melakukan penyelidikan bersama tim.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Rengat Barat mencurigai seorang pria yang sedang berada di bawah rumah warga. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama Mrl alias Bujang alias Sengok.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sepuluh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Narkotika itu disembunyikan di pinggang celana sebelah kanannya.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan berat kotor 1,56 gram. "Tim Polsek Rengat Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya," terang Misran. (kas)
Editor : M. Erizal