Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Lirik Berhasil Hentikan Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Berhasil Diamankan, Segini Barang Buktinya

Raja Kasmedi • Senin, 28 Juli 2025 | 20:06 WIB
Empat pelaku yang diduga terlibat kegiatan penyalahgunaan narkoba diamankan Polsek Lirik, Senin (28/7/2025).
Empat pelaku yang diduga terlibat kegiatan penyalahgunaan narkoba diamankan Polsek Lirik, Senin (28/7/2025).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu. Bahkan, kali ini berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat. Empat pria itu berhasil diamankan setelah polisi menemukan sisa sabu hasil penjualan yang disembunyikan di balik dinding rumah.

"Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (28/7/2025).

Dijelaskannya, informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Zus Rico Candra SH MH. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

 Baca Juga: JPU Sebut Proyek Rehab Bangunan PKP Dumai Rugikan Negara Rp6,08 Miliar

Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan itu, muncul seseorang berinisial WS alias Kancil (25) warga Desa Redang Seko. Bahkan, dari informasi yang diterima tim, WS merupakan pelaku utama. Penyelidikan itu dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Penyelidikan itu dilakukan di salah satu rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit yang ditempati oleh Kancil," ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Sabu seberat 1,88 gram. Di mana, barang bukti itu disimpan di dalam kotak plastik di balik dinding triplek.

 Baca Juga: Kartu Halo Telkomsel Berikan Tambahan Kuota 30 GB per Bulan

Ketika dilakukan interogasi, Kancil mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya. Ketiga rekannya itu yakni, berinisial RDA alias Dafa (20), PHG alias Botak (20) dan AW alias Kukuruyuk (29).

Bahkan, ketiganya pun berhasil diamankan setelah beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan Kukuruyuk di kebun sawit.

“Keempat tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lirik,” beber Misran.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#narkoba jenis sabu #polsek lirik #peredaran narkoba