RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) meningkatkan tahapan penyeledikan atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta dengan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, Senin (28/7/2025),
Di mana, penyelidikan atas dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta Inhu sudah dimulai sejak tanggal 24 Juli 2025 lalu. Bahkan, sejak saat itu pula, tim penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penghitungan sementara atas kerugian negara mencapai Rp 17 miliar. "Ada dugaan skandal pembobolan dana deposito nasabah dan kredit fiktif," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko SH MH usai penggeledahan.
Baca Juga: Hujan Dua Hari di Kampar Bantu Padamkan Karhutla, Titik Api Nihil
Dijelaskannya, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penggeledahan nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Kedua surat itu mengatur tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta.
Pelaksanaan penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekira 16.00 WIB. Penggeledahan itu menurunkan sebanyak 30 personel.
Di antara enam lokasi penggeledahan itu, dilakukan dalam wilayah Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat dengan rincian, empat titik di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat. Selanjutnya, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dan satu lokasi di Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
Baca Juga: PT Tunggal Mitra Plantation Bantah Terlibat Karhutla, Sebut Titik Api Berada di Luar HGU Perusahaan
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting. Selain itu, ikut disita kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan perkara," ungkap Hamiko.
Modus dugaan korupsi dari hitungan sementara mencapai Rp 17 miliar itu sambungnya, dengan berbagai modus. Perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan oleh oknum pegawai BPR untuk menguras dana nasabah dan merugikan keuangan daerah.
Dari hasil penyelidikan itu, modus tersebut dilakukan dengan cara memalsukan bilyet deposito seolah-olah terjadi pencairan dana deposito. Kemudian, pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan identitas orang lain atau dikenal sebagai kredit topeng. Bahkan, ada dengan cara penyertaan agunan fiktif dalam permohonan kredit dan pungutan liar terhadap nasabah saat pencairan kredit.
Baca Juga: Journey Room PHR Hadir dengan Sentuhan Imersif Resmi Diluncurkan
Hamiko menambahkan, saat ini proses penetapan tersangka masih berjalan dan tim penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara. "Penyidik mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat, khususnya nasabah yang menikmati dana pinjaman dengan agunan fiktif, untuk beritikad baik dengan melakukan pengembalian atau pembayaran dana tersebut melalui penyidik Kejaksaan Negeri Inhu," harap Hamiko.(kas)
Editor : Edwar Yaman