Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perumda BPR Indra Arta Inhu Masih Beroperasi: Nasabah Diimbau Tenang, Penetapan Tersangka setelah Penghitungan Kerugian Negara

Raja Kasmedi • Selasa, 29 Juli 2025 | 20:00 WIB
Tim Pidsus Kejari Inhu saat melakukan penggeledahan di satu lokasi dari enam lokasi penggeledahan, Senin (28/7/2025).
Tim Pidsus Kejari Inhu saat melakukan penggeledahan di satu lokasi dari enam lokasi penggeledahan, Senin (28/7/2025).

RENGAT (RIAUPOS.POS) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) baru akan menetapkan tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta setelah tuntas penghitungan kerugian negara.

Sementara penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut, sedang berjalan. Di mana berkas dugaan kerugian negara itu terhitung sejak tahun 2014 hingga 2024.

"Calon tersangka lebih dari satu orang," ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH, Selasa (29/7/2025).

 Baca Juga: Raup Untung Ratusan Juta, Kualitas Beras yang Dioplos Jadi Premium Setara Pakan Ternak

Menurutnya, status penyidikan terhadap dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta baru di bulan Juli ini. Sehingga waktu penentuan jumlah kerugian negara itu belum bisa dipastikan, begitu juga penetapan tersangka juga tergantung pendalaman yang sedang dilakukan tim penyidikan yang sekarang masih bekerja.

Pihak Kejari Inhu berharap, agar nasabah untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu.

"Jika tidak ingin terlibat lebih jauh, kepada nasabah diharapkan agar mengembalikan dan pinjaman tersebut," tegasnya.

 Baca Juga: Riau Pos HSBL 2025 Series IV Siap Digelar di Bangkinang, 30 Juli–2 Agustus, Ini Daftar Pesertanya

Dalam pada itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu selaku pemilik Perumda BPR Indra Arta mengimbau nasabah agar tetap tenang dan menjamin uang nasabah tetap aman.

“Kami mengimbau nasabah BPR Indra Arta Inhu untuk tetap tenang dan tidak panik. Bahkan, uang nasabah kami jamin tetap aman,” sebut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal ST.

Diungkapkan Mufrizal, operasional BPR Indra Arta Inhu akan tetap berjalan seperti biasa. Bahkan pihaknya akan terus berkomitmen dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ada ketetapan hukum yang mengikat.

 Baca Juga: Kelengkapan Alkes, Ketersediaan Obat dan Daftar Online Prioritas Pembenahan RSUD Tengku Rafian

“Walau ada masalah, BPR Indra Arta Inhu tetap berjalan seperti biasa hingga ada ketetapan hukum atau arahan dari OJK,” tambah Mufrizal yang juga selaku pembina BPR Indra Arta Inhu.

Dilanjutkan Mufrizal, sesuai hasil koordinasi dengan OJK pada rapat tanggal 15 Juli 2025 lalu, pembinaan masih terus berjalan. Kemudian dari rapat itu, melaksanakan rekomendasi dengan OJK untuk melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari total penyaluran kredit untuk ASN yang sebesar Rp19,5 miliar, kredit macet ASN mencapai Rp4 miliar lebih, sisanya kredit macet untuk modal kerja masyarakat sebesar Rp13,7 miliar,” terangnya.

Dalam pada itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Indra Arta, Syamsudin Anwar pascapenggeledahan, belum terlihat masuk kantor. Bahkan, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum berhasil.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#Tim Pidsus Kejari Inhu #dugaan korupsi #Perumda BPR Indra Arta #Nasabah Diimbau Tenang