RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka tersandung kasus penjualan lahan aset daerah.
Kedua tersangka itu diantaranya, berinisial A yang menjabat sebagai Plt Kepala Desa (Kades) Kelayang dan berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan surat penetapan tersangka nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 sama-sama tertanggal 30 Juli 2025," ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH, Rabu (30/7/2025).
Kasus kedua tersangka berawal dari penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M² tahun 2023 lalu. Dimana lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu.
Sehingga atas dugaan menyalahi wewenang itu, terhadap keduanya dilakukan penyidikan. Bahkan dari hasil penyidikan didukung sejumlah barang bukti, keduanya tidak bisa mengelak.
Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat. "Kami sudah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025 mendatang," ungkapnya.
Baca Juga: Tim Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BRK Syariah hingga 6 Agustus
Kemudian sambungnya, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. Hal itu sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu.
Karena, luas lahan yang diperjual belikan lebih kurang mencapai 18 hektar. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka akibat melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan SKGR," katanya.
Selain itu, tersangka S selaku Kadus IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR dan dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah. Bahkan, biaya pengurusan tersebut dialirkan kepada tersangka A selaku Plt Kades Kelayang Kecamatan Rakit Kulim.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Baru Poltekkes Kemenkes Riau Ikuti Program Pengenalan Kehidupan Kampus 2025
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat," bebernya.
Kedua tersangka ketika dikonfirmasi saat menuju mobil tahanan saat akan dikirim ke Rutan kelas IIB Rengat, hanya bungkm. Kedua terus berjalan menuju mobil tahanan dengan menundukkan kepala. (kas)
Editor : M. Erizal