RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI menegaskan bahwa, tidak ada lagi wilayah di daerah itu yang bebas dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk itu, kepada masyarakat diimbau agar lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak mengalami musibah atau pencurian kendaraan bermotor. Karena kasus curanmor yang terjadi, lebih banyak terjadi akibat kelalaian pemiliknya.
Bahkan, kata Kapolres Inhu, dalam tiga bulan belakangan ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka pelaku curanmor dari 10 laporan polisi (LP).
"Terhitung sejak bulan Mei hingga Juli 2025, kami mengamankan 13 orang tersangka dan kejadian terbanyak di Kecamatan Seberida," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI.
Hasil pengungkapan kasus Curanmor itu, disampaikan Kapolres dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhu pada Jumat (1/8/2025).
Pada kesempatan itu, juga hadir Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, Kasi Humas, Aiptu Misran SH dan sejumlah pejabat utama Polres Inhu lainnya.
Menurut Kapolres, dari 13 orang tersangka itu, satu orang di antaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga pada saat konfresnsi pers, hanya ada sebanyak 12 orang tersangka.
Dijelaskannya, dari 12 tersangka itu terdapat sebanyak 13 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Bahkan, satu unit di antara kendaraan bermotor itu, tanpa nomor polisi atau masih dalam kondisi baru dan terdapat satu unit kendaraan bermotor belum ada LP.
Tersangka dalam kasus curanmor dari berbagai merek itu sebut Kapolres, terdapat sebanyak enam orang tersangka sebagai pelaku curanmor dan sebanyak tujuh orang diantaranya sebagai penanda.
"Terjadinya curanmor juga akibat ada penampung atau yang mengorder kendaraan murah tanpa surat menyurat," ungkapnya.
Motif curanmor itu pada umumnya, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ada diantaranya, hasil penjualan kendaraan bermotor itu untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Ada empat pelaku mengaku bahwa hasil penjualan kendaraan itu untuk beli narkotika jenis sabu," sebut Kapolres.
Tidak itu saja, sebanyak 12 orang tersangka yang dihadirkan itu terdapat sebanyak tiga orang, merupakan residivis kasus yang sama. Artinya hukum yang sudah dijalaninya, tidak ada efek jera bagi pelaku.
Kemudian tambahnya, penangkapan 12 orang tersangka itu, pertama, dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 07.00 WIB di Desa Talang Pergi Kecamatan Rakit Kulim. Kemudian penangkapan terakhir selama tiga bulan itu, dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di Desa Sungai Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Lebih jauh disampaikannya, pelaku Curanmor dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan pembeli atau penadah dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana dan atau pasal 480 ke-3 KHUPidana. (kas)
Editor : M. Erizal