RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Tiga narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat dapat langsung bebas. Pasalnya, tiga napi tersebut termasuk penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Rutan kelas IIB Rengat, Ridar Firdaus Ginting Amd IP SH mengatakan bahwa, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah amnesti kepada 1.116 orang napi dalam kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. "Dari 1.116 orang napi itu, terdapat sebanyak tiga orang di Rutan Rengat," ujar Ridar Firdaus Ginting, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Ridar Firdaus Ginting, ini merupakan program Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan menjelang hari kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Bahkan, program tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2025.
Untuk tiga orang napi penerima amnesti di Rutan Rengat, terdiri dari satu orang yang sebelumnya telah berada di luar Rutan. Di mana, napi tersebut telah melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Sehingga dengan adanya amnesti tersebut, dapat langsung bebas dan tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Sebelumnya harus lapor. Karena dalam menjalani program PB," ungkap Ridar Firdaus Ginting.
Sementara dua orang napi lainnya, masih menjalani pidana di dalam Rutan Rengat. Sehingga ketika menerima amnesti, langsung dinyatakan bebas pada Sabtu (2/8/2025), setelah menerima dokumen resmi dan menyelesaikan prosedur administrasi sesuai standar operasional.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada napi bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu. Hal itu, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi napi di tengah masyarakat.
Lebih jauh disampaikannya, amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan untuk terpidana kasus penghinaan kepada presiden, termasuk pengampunan hukuman kepada terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan dan terkena penyakit yang membutuhkan perawatan intensif di luar tahanan.
Editor : Rinaldi