RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pelarian panjang pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di Kecamatan Batang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berakhir. Pelaku berinisial EN (37) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Polsek Batang Gansal jajaran Polres Inhu pada Selasa (5/8/2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Parahnya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka saat ditangkap positif menggunakan narkotika.
"Tersangka kami amankan di salah satu pondok terpencil dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (5/8/2025).
Dijelaskannya, tersangka menjadi buronan sejak laporan resmi dibuat oleh keluarga korban pada bulan April 2022 lalu. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi dalam wilayah Kecamatan Batang Gansal.
Korban pencabulan itu, dua anak perempuan yang saat itu masih berusia di bawah 12 tahun. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.
Baca Juga: 14 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir di Baznas Bengkalis
Setelah kasus dilaporkan, sambungnya, saat itu sempat direncanakan penyelesaian melalui mekanisme adat. Namun pelaku lebih dahulu melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditemukan di kawasan hutan TNBT dengan jarak tempuh lima jam melalui jalur air.
Sementara penanganan terhadap korban, tambahnya, sudah dilakukan pendampingan dan perlindungan.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak dan pemulihan psikologis korban terjamin,” tambah Aiptu Misran.
Pihaknya menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Sehingga kasus ini menjadi pengingat penting bahwa anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk ancaman dan penegakan hukum harus berpihak pada korban.(kas)