Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Pencabulan terhadap Dua Anak yang Buron selama Tiga Tahun, saat Ditangkap Polres Inhu Positif Narkoba

Raja Kasmedi • Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:55 WIB
Pelaku berinisial EN saat diamankan Polsek Batang Gansal.
Pelaku berinisial EN saat diamankan Polsek Batang Gansal.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pelarian panjang pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di Kecamatan Batang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berakhir. Pelaku berinisial EN (37) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Polsek Batang Gansal jajaran Polres Inhu pada Selasa (5/8/2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Parahnya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka saat ditangkap positif menggunakan narkotika.

"Tersangka kami amankan di salah satu pondok terpencil dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (5/8/2025).

Dijelaskannya, tersangka menjadi buronan sejak laporan resmi dibuat oleh keluarga korban pada bulan April 2022 lalu. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi dalam wilayah Kecamatan Batang Gansal.

Korban pencabulan itu, dua anak perempuan yang saat itu masih berusia di bawah 12 tahun. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

 Baca Juga: 14 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir di Baznas Bengkalis

Setelah kasus dilaporkan, sambungnya, saat itu sempat direncanakan penyelesaian melalui mekanisme adat. Namun pelaku lebih dahulu melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditemukan di kawasan hutan TNBT dengan jarak tempuh lima jam melalui jalur air.

Sementara penanganan terhadap korban, tambahnya, sudah dilakukan pendampingan dan perlindungan.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak dan pemulihan psikologis korban terjamin,” tambah Aiptu Misran.

Pihaknya menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Sehingga kasus ini menjadi pengingat penting bahwa anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk ancaman dan penegakan hukum harus berpihak pada korban.(kas)



Editor : Edwar Yaman
#Buron selama Tiga Tahun #pelaku pencabulan #Polsek Batang Gansal #polres inhu #narkoba #positif narkoba