Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Di Inhu, 29 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya, Ini Rinciannya

Raja Kasmedi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi Kades Kosong
Ilustrasi Kades Kosong

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses panjang, akhirnya masa jabatan 29 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diperpanjang. Bahkan sesuai jadwal, para Kades yang diperpanjang masa jabatannya itu akan dikukuhkan pada pekan mendatang.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Roma Doris SS MPS MEng mengatakan, perpanjangan masa jabatan 29 Kades berdasarkan surat Kemendagri. "Masa jabatan Kades yang perpanjang itu yakni Kades yang sebelumnya sudah berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024," ujar Roma Doris Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, berdasarkan surat Kemendagri itu, terdapat dua Kades di Kabupaten Inhu tidak diperpanjang masa jabatannya. Karena, dua Kades itu sebelumnya sudah mengundurkan diri untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Dua Kades itu yakni, Kades Alang Kepang dan Kades Pematang Jaya sama-sama di Kecamatan Rengat Barat. "Dua desa tersebut, saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades," ungkap Roma Doris.

Kemudian sambungnya, jika tidak ada aral melintang, sebanyak 29 orang Kades se-Kabupaten Inhu itu akan dikukuhkan kembali pada pekan depan. "Jadwal dan tempat akan diagendakan dan akan disampaikan kepada masing-masing Kades tersebut," terangnya.

Di antara Kades yang akan dikukuhkan itu diantaranya, dari Kecamatan Rengat terdiri dari 4 orang Kades yakni Hasanuddin Kades Sungai Guntung Tengah, Andri Kades Sungai Guntung Hilir, Asmarah Kades Kampung Pulau dan Aswandi SPdi Kades Rawa Bangun.

Kecamatan Rengat Barat sebanyak 9 orang Kades, diantaranya, Heri Candra AMd Kades Barangan, Herman Kades Kota Lama, Suparmanto SPd Kades Pekan Heran, Komar Zaman Kades Rantau Bakung, Edi Priyanto ST Kades Talang Jerinjing. Selanjutnya, Nasrun Arsyat Kades Sialang Dua Dahan, Achmad Isa JS SE Kades Sungai Dawu, Purna Windra Kades Bukit Petalin dan Moh Ridwan SE Kades Danau Baru.

Kemudian untuk Kecamatan Kelayang sebanyak 4 Kades yakni, Baharudin Kades Simpang Kota Medan, Usman Kades Polak Pisang, Purnomo Kades Sungai Banyak Ikan dan Syafri KH Kades Pelangko.

Sedangkan untuk Kecamatan Pasir Penyu hanya satu orang yalni, Achmadi Kades Desa Candirejo. Kecamatan Peranap juga satu orang yakni, Priyo Haryanto SP Kades Pandan Wangi serta Kecamatan Batang Gansal juga satu orang yakni, Saharudin Kades Danau Rambai.

Selanjutnya, Kecamatan Lirik berjumlah tiga orang yakni, Afrianti Kades Japura, Hendry Suyatno SGT Kades Sungai Sagu dan Ahmadi Kades Lambang Sari 1, 2, 3.

Di Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Batang Peranap masing-masing satu orang yakni, Jadan Kades Pasir Silabau (Sungai Lala) dan Sunardi Kades Pematang Benteng (Batang Peranap).

Terakhir di Kecamatan Rakit Kulim terdapat sebanyak empat orang Kades diantaranya, Idham Khalid Kades Kuantan Tenang, Henri Azlian Kades Kota Baru, Ali Masri SPdi Kades Rimba Seminai dan Rajis Khan Kades Petonggan.

Editor : Rinaldi
#surat kemendagri #perpanjangan masa jabatan #kades di inhu