Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Di Inhu, 3.073 Pegawai Non ASN Masuk dalam Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, Tenaga Teknis Terbanyak

Raja Kasmedi • Jumat, 12 September 2025 | 16:10 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ada sebanyak 3.073 orang pegawai non ASN masuk dalam daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Inhu. Saat ini, ribuan pegawai non ASN itu tengah melengkapi administrasi.

"Sejak kemarin, kami sudah mengumumkan alokasi PPPK paruh waktu melalui website https://bkd.inhukab.go.id/PPPKPARUHWAKTU," ujar Plt Kepala BKP2D Inhu, Rina Julianti S.Sos, Jumat (12/9/2025).

Sebanyak 3.073 orang pegawai non ASN yang masuk dalam daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Inhu itu, terbagi dalam dua kategori. Dua kategori itu, yakni PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan kategori yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.

Di mana, PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 2.157 orang. Dari yang terdata itu dengan rincian yakni, tenaga guru sebanyak 266 orang, tenaga kesehatan sebanyak 208 orang dan tenaga teknis sebanyak 1.683 orang.

Kemudian, PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 918 orang dengan rincian, tenaga guru sebanyak 91 orang, tenaga kesehatan : 134 orang dan tenaga teknis 693 orang.

Dari total jumlah alokasi PPPK paruh waktu sebanyak 3.075 orang itu, tambahnya, terbanyak dari tenaga teknis yakni mencapai 2.376 orang. Selanjutnya, terbanyak kedua yakni tenaga guru sebanyak 357 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 342 orang.

Lebih jauh disampaikannya, tahapan selanjutnya bagi PPPK paruh waktu yakni pengisian daftar riwayat hidup hingga tanggal 15 September 2025.

"Tahapan terakhir yang akan dilalui bagi PPPK paruh waktu itu berupa pengusulan NI PPPK paling lambat tanggal 20 September 2025 dan penetapan NI PPPK akan diketahui paling lambat tanggal 30 September 2025," terangnya.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#pegawai non ASN #PPPK Paruh Waktu #pemkab inhu