Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemain Luar Jadikan Wisma Tempat Transaksi, Pengedar Sabu Asal Rohil Diciduk Polsek Seberida

Raja Kasmedi • Sabtu, 13 September 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka nakoba
Ilustrasi penangkapan tersangka nakoba

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Polsek Seberida kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dimana, seorang pria berinisial Pram (34), warga Kabupaten Rokan Hilir berhasil diciduk akibat diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Parahnya, penangkapan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, dilakukan di salah satu wisma di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Benar, Polsek Seberida berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat informasi masyarakat," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (13/9/2025).

Dijelaskannya, atas informasi masyarakat itu, ditindaklanjuti oleh Kapolsek Seberida, Kompol Yudha Efiar SH. Bahkan, Kapolsek Seberida menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Adam Malik.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pram di salah satu wisma di Kecamatan Seberida," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan pihak RT setempat, ditemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat kotor 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik bening, kotak rokok, sebuah ponsel, hingga uang tunai Rp50 ribu.

Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Pram pun tidak bisa mengelak, dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Rinaldi
#pengedar sabu #Tempat Transaksi Narkoba #polsek seberida #wisma