RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto SSos MSI keluarkan surat teguran untuk PT Nikmat Halona Reksa (NHR). Pasalnya, limbah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT NHR terbukti melebihi baku mutu.
Baku mutu air limbah merupakan standar atau batas maksimum kadar zat pencemar yang diizinkan dalam air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan yang berlebihi baku mutu, berada di kolam 15 dan kolam 11 PKS milik PT NHR.
Air limbah itu terbukti melebihi baku mutu, berdasarkan hasil turun lapangan yang dilakukan Bupati Inhu bersama instansi terkait pada akhir Maret 2025 lalu. Kemudian, air limbah tersebut telah melalui uji pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR - PKPP) Provinsi Riau.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan tentang surat teguran terhadap PT NHR. "Karena sudah sesuai alurnya, makanya dilakukan peneguran terhadap pengelolaan limbah yang sudah tidak sesuai ketentuan oleh PT NHR," ujar Ade Agus Hartanto, Rabu (17/9/2025).
Dalam pengelolaan limbah itu sebutnya, pada kolam 15 berupa parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Total Suspended Solids (TSS) melebihi baku mutu.
Dimana, parameter COD mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi semua bahan organik dan anorganik secara kimiawi dalam air. Kemudian, TSS mengukur jumlah total padatan tersuspensi atau yang tidak larut dan dapat disaring dalam air.
Selanjutnya, di kolam 11 parameter Biological Oxygen Demand (BOD), COD, TSS, minyak dan lemak serta Nitrogen total juga melebihi baku mutu sesuai Permen LH nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.
Makanya, ada lima poin yang ditekankan untuk mentaati ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Salahsatunya, meningkatkan kinerja instalasi pengelolaan air limbah, agar air limbah yang dibuang kelingkungan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan," tegasnya.
Lebih jauh disampaikannya, ketika melakukan perawatan terhadap kolam IPAL, PT NHR harus melaporkan progres paling lambat 14 hari. "Apabila tidak melakukan perbaikan, tentu ada sanksi yang menunggu. Bisa pidana atau administrasi," bebernya.
Ditempat terpisah, humas PT NHR, Maiden Exron Purba ketika dikonfirmasi belum bersedia berkomentar banyak. "Saya akan koordinasikan hal itu dengan pimpinan dan saya belum bisa berkomentar banyak," ucapnya singkat.
Editor : Rinaldi