RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu Inhu berhasil mengamankan enam orang pelaku atas dugaan pengeroyokan. Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, berasal dari perguruan silat di daerah itu.
Akibat pengeroyokan itu, korban Rendi Taryadi (16) warga Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Sementara pengeroyokan itu diduga berawal dari masalah pribadi yang kemudian berujung kekerasan fisik.
Enam pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya berinisial AAS (29), RA (18), ADA (16), YP (20), WS (17), dan MAR (15).
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater cokelat, celana krem, serta baju bela diri perguruan silat IKSPI," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Rabu (17/9/2025).
Dijelaskannya, kasus itu terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polsek Seberida. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus keenam tersangka pada Rabu (17/9/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
Sedangkan aksi pengeroyokan itu terjadi di salah satu rumah kosong di Jalan Blok A, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama di lokasi kejadian yang jauh dari keramaian. "Peristiwa itu diduga berawal dari masalah pribadi yang kemudian berujung kekerasan fisik," ungkapnya.
Perbuatan para pelaku sambungnya, jelas melanggar hukum. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan anggota perguruan silat, untuk tidak mudah terpancing emosi serta menghindari cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Perguruan silat sejatinya adalah wadah untuk melatih kedisiplinan, sportivitas, serta menjaga keamanan lingkungan, bukan sebaliknya digunakan sebagai alat untuk menunjukkan kekuatan dengan cara yang salah,” bebernya. (kas)
Editor : M. Erizal