RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tim Polsek Lirik jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tersangka berinisial REP alias Amat. Pasalnya, warga Desa Japura, Kecamatan Lirik Kabupaten itu ditangkap akibat memiliki 20 paket narkotika jenis sabu.
Puluhan paket narkotika jenis sabu itu ditemukan di dalam kantong celananya. Di mana, 20 paket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat kotor 3,02 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, penangkapan tersangka REP lakukan pada Ahad (21/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Awalnya, Tim Polsek Lirik menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Japura," ujar Misran, Senin (22/9/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik, AKP Novris H Simanjuntak SH MH langsung memimpin operasi bersama Kanit Reskrim, Ipda Melki Faldo SH. Saat melakukan pemeriksaan, tim mendapati REP sedang berada di dalam rumah.
Ketika digeledah, dari saku celana cokelatnya ditemukan kotak kecil dibalut plastik hitam. Ternyata, kotak tersebut berisi 20 paket Sabu dengan berat kotor total 3,02 gram.
"Selain itu, tim juga menyita alat isap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone. "Uang tersebut diduga hasil transaksi Narkoba," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, REP mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali. Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine juga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Karena REP dinyatakan positif mengandung methamphetamine.(kas)