RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tidak hanya itu, komplotan Curanmor tersebut juga terlihat dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Ada 10 tersangka dengan berbagai peran masing-masing berhasil diamankan. Bahkan, dua orang tersangka harus dilakukan tindakan terukur ketika berupaya kabur dengan tembakan yang mengenai kakinya.
Sementara barang bukti kendaraan bermotor dengan berbagai jenis, berhasil diamankan sebanyak 33 unit sepeda motor. Sedangkan dari pengungkapan kasus tersebut, pelaku mengaku sudah menerbitkan sebanyak 100 lebih surat STNK dan 5 BPKB palsu.
"Hingga hari ini baru 33 unit sepeda motor dan 10 tersangka yang berhasil diamankan. Kasus Curanmor dan penerbitan STNK serta BPKB palsu ini terus dikembangkan dan tidak tertutup ada tersangka dan barang bukti berikutnya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) lainnya saat membuka press conference, Selasa (24/9/2025).
Dijelaskannya, kasus Curanmor dan penerbitan STNK serta BPKB palsu itu terungkap ketika Tim Gabungan Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya pada 2 September 2025 lalu.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa, diduga pelaku berada di Desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Kemudian Tim Gabungan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni berinisial Dim dan Put. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri oleh pelaku di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik.
Bahkan, dari keterangan tersangka mengakui bahwa mereka adalah sekelompok sindikat pencuri sepeda motor yang sering beraksi di seputaran wilayah hukum Polres Inhu. Sehingga dari keterangan pelaku, Tim Gabungan Satuan Reskrim memburu pelaku lainnya hingga total pelaku mencapai sebanyak 10 orang.
Di antara pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diantaranya berinisial, pertama, BPR alias (34) Dusun II Muara Takus RT/RW 009/005 Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar. Peranannya, sebagai orang yang menawarkan kepada orang lain melalui Grup Whatsapp untuk pembuatan STNK Palsu.
Kedua, MH alias Mamad (36) warga Jalan Bersama Gang Musholla nomor 06 Kel/Desa Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut. Berperan, sebagai orang yang membuat STNK Palsu.
Ketiga, Put (23) warga Jalan Pattimura Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Peranannya, sebagai orang yang mencuri sepeda motor.
Tersangka empat berinisial DS (16) warga Jalan Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu. Peranannya, sebagai orang yang mencuri sepeda motor dan sudah pelimpahan kasus yang sama.
Kelima, berinisial FT (26) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu. Peranannya, sebagai orang yang mencuri sepeda motor. Tersangka ke enam, berinisial Muh (49) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu. Peranannya, mencuri Motor.
Tersangka ke tujuh berinisial, DR (25) warga Perumahan A - Hamrah Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Peranannya, sebagai orang yang menerima barang hasil kejahatan dan mengkompulir data untuk pembuatan STNK.
Tersangka delapan, berinisial RTP (30) warga Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil. Peranannya, sebagai orang yang menerima motor hasil kejahatan.
Tersangka sembilan, berinisial SD (23) warga Jalan HR Subrantas Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Peranannya, sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Tersangka 10, berinisial Ant (42) warga Kompleks PT PSG Desa Air Tawar Kabupaten Inhil. Peranannya, sebagai orang yang menerima motor hasil kejahatan.
Editor : Rinaldi