Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PT SBP Ajukan Ukur Ulang HGU, Ketua DPRD Inhu Dukung Untuk Penyelesaian Konflik

Raja Kasmedi • Selasa, 30 September 2025 | 12:19 WIB

 

Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Konflik agraria dan benturan kepentingan antara masyarakat dengan pihak penguasa atau korporasi masih saja terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bahkan, di antara konflik itu seakan belum ada titik terang penyelesaiannya.

Untuk itu, Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang dan penetapan tapal batas di daerah konflik agraria.

"Pengukuran oleh BPN itu penting, baik yang di kabupaten, Kanwil dan juga Kementerian ATR/BPN sesuai kewenangannya terhadap wilayah konflik di Kabupaten Inhu," ucap Sabtu Pradansyah Sinurat, Selasa (20/9/2025).

Ketua DPRD Inhu mencontohkan konflik yang terjadi di PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) eks PT Alam Sari. Dimana, pengusaha perkebunan kelapa sawit yang mengelola PT SBP berkonflik dengan masyarakat Kecamatan Rengat.

Untuk memutus konflik itu sebutnya, tidak lain dengan melakukan pengukuran dan penetapan tapal batas sesuai dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. "Kami DPRD Inhu mendukung, supaya dapat kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha itu sendiri," sebutnya.

Pihaknya juga sudah mendapat informasi tentang adanya permintaan perusahaan tersebut untuk dilakukan pengukuran ulang. Sehingga niat perusahaan untuk mengurai dan memutus konflik juga sudah terlihat.

Makanya, pihak BPN diharapkan untuk segera melaksanakan pengukuran agar konflik antara masyarakat dengan perusahaan segera teratasi. Selain itu, segera mendapatkan kepastian hukum.

"Diharapkan pengukuran itu membuat kepastian hukum, legalitas dan sosial bagi masyarakat," beber Ketua DPRD Inhu.

Dalam pada itu, Direktur PT SBP, Deddy Handoko Alimin melalui kuasa hukumnya, Paryani SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ukur ulang atas HGU yang dimiliki kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. "Benar, kami sudah mengajukan surat pada bulan Agustus 2025 lalu untuk pengukuran ulang," ujarnya.

Pengajuan pengukuran ulang itu katanya, juga dalam rangka untuk kepastian hukum. Karena selama ini dituduh melakukan aktivitas dilahan masyarakat. Namun hingga saat ini belum dilakukan pengukuran oleh pihak BPN.

Sedangkan areal yang digarap saat ini, merupakan areal eks PT Alam Sari yang dibeli atas leleng yang dilakukan Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Areal yang dimintakan untuk diukur ulang berada di Kecamatan Seberida, Rengat Barat dan Rengat," terangnya. (kas)

Editor : M. Erizal
#ketua dprd inhu #Pengukuran ulang tanah #konflik agraria #inhu