RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan perekaman KTP-el ke tingkat sekolah. Kali ini, Tim Disdukcapil Kabupaten Inhu melakukan perekaman di SMAN 1 Lirik.
Tidak itu saja, Disdukcapil juga melakukan memorandum of understanding (MoU) Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Inhu. Dimana MoU tersebut dalam rangka kepemilikan dokumen kependudukan untuk akta lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhu, Syaiful Bahri S.Sos, Rabu (1/10/2025). "Untuk perekaman e-KTP kembali lakukan sesuai permintaan dari pihak sekolah," ujar Syaiful Bahri.
Perekaman yang dilakukan di SMAN 1 Lirik sebanyak 79 siswa. Di mana, 79 siswa itu terdiri dari kelompok usai 16 tahun sebanyak 67 siswa dan kelompok usia 17 tahun sebanyak 12 siswa.
Untuk perekaman bagi siswa yang sudah usia 17 tahun dapat langsung dicetak. Sementara untuk siswa yang masih berusia 16 tahun, masih dalam tahap rekam dan ketika sudah berusia 17 tahun, baru dapat dicetak.
Perekaman turun ke sekolah dinilai sangat penting dan membuktikan negara hadir. Karena ketika sudah tamat atau sebelum tamat, siswa yang akan melanjutkan pendidikan sudah memiliki dokumen kependudukan.
Kemudian sambungnya, pihaknya juga melakukan MoU dengan Bunda PAUD sebagai upaya penyiapan dokumen anak. Sehingga ketika anak melanjutkan pendidikan ke tingkat SD, sudah memiliki Adminduk.
Penandatanganan MoU itu, ditandatangani langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Inhu yakni, Suci Rahmiani S.Sos MSI. "Semoga melalui MoU ini, hak-hak anak untuk memiliki Adminduk dapat terpenuhi," harap Syaiful Bahri.(kas)