Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Inhu Tahan 9 Tersangka Dugaan Korupsi di BPR

Raja Kasmedi • Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:11 WIB
DIKAWAL APARAT: Sembilan tersangka dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta mendapat pengawalan aparat saat akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Rengat, Inhu, Kamis (2/10/2025).
DIKAWAL APARAT: Sembilan tersangka dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta mendapat pengawalan aparat saat akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Rengat, Inhu, Kamis (2/10/2025).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (2/10). Di mana, para tersangka diduga melakukan tidak pidana dalam pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2014 hingga 2024.

Para tersangka diduga melakukan pemberian kredit kepada debitur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diduga memberikan kredit atas nama orang lain atau tidak sesuai debitur.

Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15 miliyar. Bahkan usai penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan.

Sembilan tersangka itu di Syamsudin Anwar, Arif Budiman, Netrizal. Selanjutnya, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, Tri Handika Putra, Raja Hasni Saptina dan Khairul. “Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH, Kamis (2/10).

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta terjadi sejak tahun 2014 hingga 2024. Di mana, para tersangka sesuai jabatannya yakni SA menjabat sebagai Direktur Perumda BPR Indra Arta dari tahun 2012 hingga saat ini.

Selanjutnya tersangka Arif Budiman menjabat sebagai Eksekutif Kredit Perumda BPR Indra Arta, tersangka Netrizal selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta, tersangka Khairudin selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta.

Tersangka Said Syahril selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta, Reindra Rusmana Putra selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta, tersangka Tri Handika Putra selaku Account Officer Perumda BPR Indra Arta. Kemudian tersangka Raja Hasni Saptina selaku teller dan Kasir Perumda BPR Indra Arta dan tersangka Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Motif dugaan korupsi secara umum dilakukan oleh para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada debitur. Di mana, pemberian kredit itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal ST ketika dikonfirmasi tentang penetapan sembilan tersangka di Perumda BPR Indra Arta, belum mau berkomentar banyak. “Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Inhu,” ucapnya.

Ketika ditanya proses rekrutmen Dirut dan sejumlah jabatan di Perumda BPR Indra Arta, Mufrizal mengatakan bahwa, tahapannya berproses. “Hasil seleksi kemarin masih proses di OJK dan belum ada ketetapan atau keputusan,” tambahnya Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau nasabah untuk tetap tenang.(lim)

Laporan KASMEDI, Rengat

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #perumda #rengat #inhu