RENGAT (RIAUPOS.CO ) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.082.824.500. Dimana, uang tersebut merupakan tunggakan debitur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta di daerah itu yang disita tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.
Pengembalian uang tunggakan tersebut, sejak dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di BPR Indra Arta. Bahkan, penyidik Kejari Inhu sudah menetapkan sembilan tersangka hingga dilakukan penahanan pada Kamis (2/10/2025) kemarin.
"Ada sebanyak 17 debitur yang sudah mengembalikan kepada penyidik dengan total sebanyak Rp1.082.824.500,' ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH, Jumat (3/10/2025).
Pengembalian itu setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta yakni sejak akhir Juli lalu. Keberadaan uang pengembalian tersebut, dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Rengat di Bank BRI Nomor 654170068422801.
Penyitaan uang itu sambungnya, sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta yang terjadi sejak tahun 2014 hingga 2024. "Dari penghitungan yang dilakukan tim, kerugian itu mencapai sekitar Rp15 miliar lebih.
Kedepannya, pihak Kejari Inhu juga mengimbau debitur lainnya yang melakukan peminjaman uang di BPR Indra Arta agar melakukan pengembalian kepada penyidik. Karena, masih ada sebanyak 131 orang debitur yang belum mengembalikan pinjamannya yang sudah jatuh tempo.
Dimana, jumlah pinjaman dari masing-masing debitur yang belum mengembalikan uang pinjamannya, mulai dari pinjaman Rp20 juta hingga ratusan juta.
"Akibat penyimpangan itu, ada sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar," tambahnya.
Ketika ditanya, apakah masih akan ada penambahan tersangka baru atas penyimpanan di BPR Indra Arta. Dijelaskannya, penambahan tersangka baru tidak tertutup kemungkinan. Begitu juga terhadap 131 orang debitur yang mengembalikan pinjamannya.
Karena dari penetapan sembilan tersangka saat ini, juga ada dari debitur. Tersangka itu yakni Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta atas nama sendiri dan dua atas nama orang lain.
Untuk pengembangan kepada pihak pejabat di Pemda Inhu terus akan dilakukan. Karena, BPR Indra Arta merupakan milik Pemkab Inhu. "Pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama kami," terangnya. (kas)
Editor : M. Erizal