RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto S.Sos MSI mendukung pengajuan ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) eks PT Alam Sari (AS).
Sehingga konflik agraria antar perusahaan dengan masyarakat dapat terurai. Bahkan, konflik agraria itu sempat terjadi aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Inhu, beberapa waktu lalu.
Sementara konflik agraria tersebut sudah berlangsung lama. "Jangan kami selaku Bupati dan Wakil Bupati saat ini disalahkan yang baru bekerja tujuh bulan. Sementara konflik itu sudah berlangsung lama yang notabene akibat pembiaran," ujar Ade Agus Hartanto.
Pengajuan ukur ulang HGU yang dikantongi oleh PT SBP sebutnya, merupakan upaya untuk mengurai dan menuntaskan masalah yang terjadi. Sehingga tidak lagi para pihak saling klaim atas lahan yang saat ini di kuasai oleh PT SBP.
Untuk itu, pihaknya berharap agar BPN dapat segera melakukan ukur ulang HGU yang diajukan PT SBP. "Anehnya, warga yang mengaku dicaplok lahannya, juga tidak diakui oleh pihak desa sebagai warganya," ungkapnya.
Selain ukur ulang, Pemkab Inhu juga berkomitmen menyelesaikan tapal batas antar wilayah desa dan kecamatan. Bahkan, program tersebut telah berjalan dengan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Dimana saat ini, tim penetapan dan penegasan batas desa telah lama dibentuk dan sudah melaksanakan tugasnya. Tim tersebut terdiri dari unsur lintas perangkat daerah, termasuk Bagian Tapem, Dinas PMD, camat, lurah, kades, masyarakat serta unit teknis terkait.
Hanya saja, tim tersebut bekerja butuh waktu. Karena perlu memetakan dan pengumpulan data dan informasi lapangan, baik berupa dokumen administratif. "Penetapan tapal batas sifatnya hanya menentukan batas antar desa, bukan menentukan titik koordinat HGU kepemilikan lahan," terangnya.(kas)
Editor : M. Erizal