Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Setelah Divonis 17 Tahun, Berkas Mak Gadi atas Dugaan TPPU Kasus Narkoba Dilimpahkan Polres Inhu ke Kejari, Segini Nilainya

Raja Kasmedi • Senin, 27 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH saat menerima berkas dan tersangka Mak Gadi atas dugaan perkara TPPU, Senin (27/10/22/5).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH saat menerima berkas dan tersangka Mak Gadi atas dugaan perkara TPPU, Senin (27/10/22/5).


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas bersama tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu, Senin (27/10/2025).

Tersangka kasus TPPU itu yakni Nurhasanah alias Mak Gadi (66). Di mana, tersangka warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat itu diduga membeli sejumlah aset yang dimilikinya dari bisnis narkotika.

Bahkan, sebelumnya Mak Gadi sudah divonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadi," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (27/10/2025).

Berkas itu dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu. Di mana, selain melimpahkan tersangka, juga dilengkapi dengan barang bukti senilai Rp5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU, Dolly Arman Hutapea SH. Dasar pelimpahan itu, mengacu pada Laporan Polisi nomor LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025 serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.

Kasus TPPU itu, sambungnya, merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres, Kompol Teddy Ardian berhasil menangkap Mak Gadi di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun itu telah menjalankan bisnis dan menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi," ungkapnya.

Dari penyelidikan itu, Polres Inhu kemudian melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah, antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya di Kabupaten Kampar. Selanjutnya, sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” terang Aiptu Misran.

Dalam pada itu, Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko membenarkan ada pelimpahan berkas dan tersangka kasus TPPU. "Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi sudah ditahan dalam perkara lain berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor :
2290 K/Pid.Sus/2025 tanggal 11 Maret 2025," ujarnya singkat.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#polres inhu #Dugaan TPPU Kasus Narkoba #kejari inhu #mak gadi