RENGAT (RIAUPOS.CO) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus melakukan penyidikan terhadap nasabah menunggak di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Sehingga status nasabah jatuh tempo tunggakan, tidak tertutup kemungkinan dinaikkan menjadi tersangka.
Sedikitnya ada sebanyak 131 nasabah atau yang memiliki tunggakan di Perumda BPR Indra Arta menjadi target pemeriksaan pihak penyidik.
"Penyidik terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nasabah Perumda BPR Indra Arta," ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: DPRD Kampar Ingatkan Dampak Konflik Bupati-Sekdakab
Pemanggilan itu, sebutnya, untuk membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan nasabah yang mengarah kepada kerugian negara. Selain itu, melalui pemanggilan itu dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Karena sebelumnya, pihak Kejari Inhu telah menetapkan dan menahan sebanyak sembilan orang tersangka atas dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta. Bahkan, akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp15 miliar.
"Dari pemanggilan terhadap nasabah usai penetapan tersangka, masih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara oleh para nasabah," ucapnya.
Baca Juga: Mak Gadi Diduga Beli Aset dari Bisnis Narkoba
Kemudian, sambungnya, kepada nasabah selama pemeriksaan, berkesempatan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara atas tunggakan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah tersebut.
"Makanya dari pemanggilan itu dapat dilihat, apakah ada upaya nasabah mengembalikan tunggakan atau kerugian negara. Bahkan, nasabah yang menunggak diberi kesempatan untuk mengembalikan hingga tahapan pemeriksaan tuntas," ungkapnya.
Pihaknya menargetkan pemeriksaan atas dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta dengan sembilan orang tersangka itu dapat tuntas hingga akhir tahun ini. Sehingga pada awal tahun 2026 mendatang sudah dapat diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Warga Suku Sakai Bathin Sobanga Gelar Aksi Damai di Polsek Mandau
Selain itu, sebutnya, penyidik melakukan pemeriksaan tidak saja terfokus kepada nasabah yang memiliki tunggakan. Namun penyidik akan bekerja profesional dengan melihat sisi lain, berupa PMH yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara.
Makanya, dari pemeriksaan yang dilakukan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. "Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton atas saksi-saksi paska penetapan sembilan tersangka sebelumnya yang masih belum tuntas hingga saat ini" bebernya.(kas)