RENGAT (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan data yang ada, ternyata dari penanagan narkotika oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) sebanyak 97 bungkus jenis sabu atau seberat 344,28 gram menjadi catatan baru. Karena dari penangkapan pemilik narkotika tersebut yakni Nurhasanah alias Mak Gadi (66), berlanjut kepada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penanganan TPPU dalam kasus narkotika itu, membuat catatan baru dan perdana di Polres Inhu.
"Benar, ini perdana penanganan TPPU dari kasus narkotika," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (28/10/2025).
Dijelaskannya, dari penanganan kasus narkotika yang menjerat Mak Gadi, sangat layak dilanjutkan kepada perkara TPPU. Karena, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba, ditemukan sejumlah aset milik Mak Gadi dibeli melalui hasil bisnis narkotika.
Selain itu, kasus itu dibuktikan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat dengan menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara.
"Selama lebih kurang 32 tahun bisnis narkotika, diduga barang bukti senilai Rp5,4 miliar berasal dari bisnis narkotika," sebut Misran.
Untuk itu, kata Misran, perkara TPPU tersebut menjadi tonggak sejarah sebagai kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu sejak berdiri.
“Kasus itu membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tetapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikanmya, perkara itu bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB dirumahnya, di Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba.
"Total yang disita mencapai Rp 5,427 miliar, berupa aset bergerak dan tidak bergerak," terangnya.
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH ketika dikonfirmasi telah menerima pelimpahan bekas dan tersangka dugaan perkara TPPU.
"Berdasarkan hasil penyidikan Polres Inhu, diperoleh fakta bahwa tersangka Nurhasana alias Mak Gadi telah menjalankan bisnis jual beli narkotika tersebut sejak tahun 2010 dan keuntungan dari hasil jual beli
narkotika diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," ujarnya.
Berdasarkan pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika dilakukan terhadap tersangka yang dilimpahkan di antaranya:
1. Tanah dan bangunan berupa ruko tiga pintu tiga lantai di Jalan Sultan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
2. Tanah dan bangunan berupa ruko dua ointu tiga lantai di Jalan Sultan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
3. Tanah dan nangunan berupa tiga unit rumah huni di Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat.
4. Tanah dan bangunan berupa satu unit rumah huni di perumahan Pandau Jaya di Dusun V Sungai Tangon Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
5. Satu persil salinan buku tanah nomor Hak HGB 1050 luas (m2) 230 NIB 7316 nama pemilik hak Nuriana JR di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
6. Satu persil salinan buku tanah nomor hak milik 00841 luas (m2) 245 NIB 00788 nama pemilik hak Rocky
Marhendra JR di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
7. Satu persil salinan buku tanah nomor hak milik 01092 luas (m2) 120 NIB 01103 nama pemilik hak Rocky
Marhendra JR di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
8. Satu persil salinan buku tanah nomor hak milik 00846 luas (m2) 118 NIB 00801 nama pemilik hak Novian
Syahputra di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
9. Satu persil salinan buku tanah nomor hak milik 00576 kuas (m2) 110 NIB 00683 nama pemilik hak Nurhasana di Kelutahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
10. Satu persil salinan buku tanah nomor hak milik 788 kuas (m2) 118 NIB 00723 nama pemilik hak Aviska Salsabila JR di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
11. Satu persil salinan buku tanah nomor hak milik 00231 luas (m2) 1.332 NIB 00206 nama pemilik hak Nurhasana di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat.
12. Satu mobil merk Honda CRV warna hitam tanpa Nopol.
13. Tanah berupa kebun kelapa sawit seluas 160.000 M2 (16 Ha) yang berada di Jalan Tanggul Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat.
14. Satu unit excavator merk Hitachi dalam keadaan tidak bisa bergerak atau rusak.(kas)