RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya, dugaan persetubuhan itu dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial SI (58) terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Parahnya, perbuatan yang sama juga dilakukan oleh dua orang saudara ayah tirinya berinisial KM (26) dan HM (29). Ketiga terduga saat ini sudah diamankan sel tahanan Polres Inhu.
"Setalah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim pada Ahad (9/11/2025) hingga Senin (10/11/2025) dini hari, ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI, Senin (10/11/2025).
Dijelaskannya, kejadian terakhir dialami korban atau kejadian ketiga kalinya yakni pada Rabu (5/11/2025) kemarin sekira pukul 15.00 WIB. Dimana, kejadian tak senonoh itu dialami korban di dalam kamarnya yang dilakukan oleh tersangka HM (29).
Karena korban tidak tahan diperlukan oleh saudara ayah tirinya, akhirnya kejadian itu diceritain kepada ibunya. "Atas penjelasan itu, langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Inhu," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, juga terungkap bahwa kejadian tak senonoh dilakukan ayah tirinya tahun 2024 lalu. Kejadian itu dialami korban juga di dalam kamarnya.
Tidak itu saja, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, juga terungkap bahwa pada bulan Agustus 2025 juga mengalami hal yang sama. Dimana saat itu korban diperlakukan tak senonoh olah saudara ayah tirinya berinisial KM.
Berdasarkan keterangan itu, ketiga tersangka berhasil diamankan dilokasi berbeda. "Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan dan ketiganya mengakui perbuatannya," terangnya Misran. (kas)
Editor : M. Erizal