Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tegas Tegakkan Aturan, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota, Ini Penyebabnya

Raja Kasmedi • Kamis, 20 November 2025 | 17:22 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI memberi tanda silang pada foto personel yang di PTDH, Kamis (20/11/2025).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI memberi tanda silang pada foto personel yang di PTDH, Kamis (20/11/2025).

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI tegas menegakkan aturan. Begitu juga untuk anggota kepolisian yang melanggar aturan tetap ditindak, bahkan harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Seperti pada Kamis (20/11/2025), Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI kembali bertindak sebagai inspektur upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dimana, upacara PTDH kali ini, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.

Upacara tersebut juga dihadiri Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang SH SIK MH, para Kabag, Kasat, Kapolsek, perwira, Bhayangkari, hingga personel Polres Inhu. Bertindak perwira upacara, Iptu Andraleksi dan komandan upacara, Ipda Robin Siregar SH.

Bahkan, upacara berlangsung khidmat dan penuh keharuan saat satu personel resmi diberhentikan akibat terlibat penyalahgunaan narkotika. "Upacara PTDH kali ini menjatuhkan sanksi kepada, Bripka Heru Restu Pratama, setelah terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Inhu usai upacara.

PTDH itu kata Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Personel tersebut dinyatakan melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (A) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta pasal 13 Huruf E peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Keputusan tersebut sambungnya, merupakan bentuk konsistensi untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah Kepolisian. "Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi," tegasnya.

Pada pelaksanaan upacara, juga dibacakan keputusan Kapolda Riau, hingga momen penyilangan foto sebagai simbol pemecatan. Karena yang bersangkutan tidak hadir pada pelaksanaan upacara.

 

Editor : Rinaldi
#terlibat narkoba #ptdh #pecat anggota #kapolres inhu