Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Inhu Tangkap Dua Pengedar Sabu di DAS Indragiri, Begini Kronologinya

Raja Kasmedi • Selasa, 25 November 2025 | 14:15 WIB
Dua tersangka bersama saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres, Selasa (25/11/2025)
Dua tersangka bersama saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres, Selasa (25/11/2025)


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pengedar dan pemakai narkotika. Keduanya ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Indragiri.

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (24/11/2025) kemarin, berhasil mengamankan puluhan paket barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 32 gram.

"Selain sabu, juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital dan lainnya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (25/11/2025).

Dijelaskannya, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin sekitar pukul 13.45 WIB di salah satu rumah di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di daerah itu.

Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satres Narkoba, Aiptu Nopri SH melaporkan kepada Kasat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH. Bahkan, Kasat selanjutnya memerintahkan tim untuk turun melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku berinisial Az alias Buyung (30) warga Desa Sungai Guntung Tengah. Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak saat tim menemukan dua bungkus sabu, satu pak plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, sebuah tas selempang, hingga sepeda yang digunakan sebagai sarana operasional.

"Barang bukti narkotika yang diamankan dengan berat kotor 17,30 gram. Bahkan, hasil tes urine terhadap AZ juga dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine," ungkapnya.

Kemudian, sebut Misran, tidak berhenti di situ pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat. Di lokasi itu, tim berhasil meringkus tersangka berinisial IS alias Atan (31) warga daerah itu.

Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 bungkus sabu. "Dari pengungkapan kedua itu, barang bukti yang diamankan mencapai 14,81 gram," terang Misran.(kas)



Editor : Edwar Yaman
#das indragiri #pengedar sabu #narkotika #polres inhu