RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar empat tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan laki-laki sudah berusia 50 tahun di rumah dinas sekolah negeri di Kecamatan Seberida.
Dugaan pencabulan itu terbongkar akibat gelagat korban terlihat asing oleh orang tuanya. Sehingga dengan kondisi itu, akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Benar, peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) di rumah dinas sekolah negeri di wilayah Kecamatan Seberida," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (2/12/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan dugaan pencabulan itu setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Di mana, orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya. Kemudian mendapatkan informasi yang mengarah pada tindakan tidak pantas.
Bahkan dari laporan itu, pelaku berinisial M yang sehari-hari membantu ibu korban berjualan di kantin sekolah.
"Hal itu yang membuat pihak keluarga tidak terima hingga melaporkan pelaku kepada kami pada Senin (1/12/2025) kemarin," ungkap Misran.
Setelah menerima laporan tersebut dan ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan usai pemeriksaan, pelaku langsung dilakukan penahanan.
"Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan" sambungnya.
Lebih lanjut, Misran menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, baik secara psikologis maupun kesehatan.
“Kami berkomitmen menangani kasus itu dengan profesional, humanis dan ramah anak. Keselamatan serta pemulihan korban menjadi prioritas utama,” bebernya.(kas)
Editor : Edwar Yaman