Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sempat Kabur Tujuh Bulan, Pengedar Sabu Pemberi Jatah Oknum Kades Ditangkap Polres Inhu

Raja Kasmedi • Kamis, 4 Desember 2025 | 21:20 WIB

Tersangka Ipin Sorong saat diamankan Tim Opsnal Polsek Kelayang, Rabu (3/12/2025)
Tersangka Ipin Sorong saat diamankan Tim Opsnal Polsek Kelayang, Rabu (3/12/2025)


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sehingga atas perbuatannya itu, harus mendekam di sel tahanan Polsek Kelayang.

Oknum Kades itu yakni berinisial Sam (39) yang bertugas di wilayah Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu. Dimana, oknum Kades tersebut meminta jatah sabu kepada pengedar yang masuk wilayahnya.

Oknum Kades itu sudah diamankan oleh Polres Inhu melalui Polsek Kelayang pada Jumat (16/5/2025) lalu sekira pukul 13.00 WIB. Hanya saja, saat itu pengedar narkotika jenis sabu yang memberikan jatah tersebut belum berhasil ditangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Upaya pengejaran panjang dilakukan Polres Inhu melalui Polsek Kelayang, akhirnya berhasil mengamankan pengedar yang memberikan jatah kepada oknum Kades tersebut.

"Benar, pengedar narkoba yang sebelumnya masuk DPO, berhasil diamankan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (4/12/2025).

Dijelaskannya, pengedar yang diamankan itu berinisial AA alias Ipin Sorong (48) warga Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diamankan pada Rabu (3/12/2025).

Selama masa pelariannya, Ipin Sorong Arifin diduga tetap menjalin kontak dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam kasus narkotika.

Namun saat penangkapan, berawal ketika personel Polsek Kelayang menerima informasi bahwa Ipin Sorong terlihat berada di kawasan Desa Pasir Beringin, Kecamatan Kelayang.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dan sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan tersangka berada di rumahnya.

Dari interograsi awal, Ipin Sorong mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan satu paket sabu sebagai jatah kepada oknum kades. Bahkan, Ia juga mengaku pernah menjual sabu kepada seseorang yang kini telah menjalani hukuman.

Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelayang. "Dari tangan tersangka, diamankan satu unit telepon genggam serta barang bukti lainnya," terangnya. (kas)

Editor : M. Erizal
#oknum kades #pengedar sabu ditangkap #polsek kelayang #polres inhu