RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Pasir Penyu berhasil memediasi perkara pencurian berondolan buah kelapa sawit. Di mana, mediasi itu dengan melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu.
Sehingga upaya penyelesaian hukum yang humanis dapat diterima kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor. Bahkan proses itu pun berujung pada kesepakatan damai menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Demikian disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Jumat (5/12/2025). "Ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara bijaksana tanpa mengenyampingkan unsur keadilan," ujar Misran.
Dijelaskannya, pertemuan untuk penyelesaian itu berlangsung di Balai LAMR Kabupaten Inhu di Jalan Narasinga Ujung, Komplek Danau Raja Rengat pada Kamis (4/12/2025) kemarin. Dalam pertemuan itu hadir para pihak diantaranya, Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz bersama pengurus lainnya, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH dan undangan lainnya.
Dalam pertemuan itu dibahas tentang kasus tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PT SWP. Pencurian dilakukan pada Jumat (30/5/2025) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Dugaan pencucian dilakukan terlapor di areal Kebun milik PT SWP blok D24 Divisi II Desa Pasir Batu Mandi Kecamatan Sungai Lala. Kasus itu melibatkan beberapa warga tempatan yang berhadapan dengan masalah hukum.
Setelah proses dialog panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur RJ.
"RJ itu merupakan mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan pemulihan hubungan, musyawarah, tanggung jawab dan perdamaian serta kedua belah pihak menerima keputusan tersebut dengan lapang dada," ungkapnya. (kas)
Editor : M. Erizal