Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepanjang 2025, Kejari Inhu Tangani 14 Perkara Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Raja Kasmedi • Selasa, 9 Desember 2025 | 20:10 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH MH.
Kasi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH MH.

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan penyidikan 14 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Bahkan, belasan perkara itu telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu.

Demikian dikatakan Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH MH, Selasa (9/12/2025). "Ini kami sampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada hari ini," ujar Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango.

Sebanyak 14 perkara itu, terbagi ke dalam beberapa perkara. Di antara perkara itu, yakni dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang. "Terhadap penyidikan tersebut, Kejari Inhu telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka," ucapnya.

Dalam tahun 2025 ini sambungnya, pihaknya juga telah melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana, penuntutan itu dilakukan terhadap empat perkara dengan empat orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu dan perkara tindak pidana korupsi penerbitan SKGR milik Pemkab Inhu.

Kemudian pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Diantara yang sudah di eksekusi itu yakni, satu perkara dengan dua orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau melalui APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000. "Korupsi di Panwaslu Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017 - 2018," sambungnya.

Selain itu katanya, bidang pidana khusus telah melakukan pengembalian dan telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebesar Rp150.000.000, dari perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Panwaslu yang bersumber APBD.

"Pengembalian kerugian negara juga ada sebanyak Rp18.586.357.000 yang bersumber dari APBN oleh Panwaslu Kabupaten Inhu," ucapnya.

Tidak itu saja, pada tahun 2025 ini bidang Pidsus juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya. Seperti, perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta terjadi sejak 2014 hingga 2024 sebesar Rp1.829.845.700.

Penyelamatan selanjutnya dari penerbitan SHM di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu sebesar Rp1.701.450.000. "Kami juga melakukan penyelamatan dari penerbitan SKGR penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu sebesar Rp920.000.000," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
#kerugian negara #perkara korupsi #kejari inhu