RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap temuan ratusan kubik kayu hasil illegal logging di wilayah hutan lindung perbatasan daerah itu.
Pengungkapan itu dilakukan setelah beberapa hari dilakukan oleh tim gabungan akibat jauhnya lokasi dan sulitnya medan. Dimana, lokasi penemuan ratusan kubik kayu dari berbagai jenis itu berada dalam kawasan hutan Kerumutan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA mengatakan bahwa, pengungkapan itu berawal ketika rombongan Wakapolda Riau, Brigjen Pol H Jossy Kusumo SIK MHum melintas menggunakan helikopter pada Jumat (21/11/2025) lalu.
"Dari udara, terlihat jelas tumpukan kayu olahan tersusun rapi di tepi kanal. Atas kondisi itu, langsung kami tindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, Rabu (10/12/2025).
Potret tumpukkan kayu itu, tentunya bertolak belakang dengan program Polda Riau yang mengutamakan kelestarian hutan. Sehingga rekaman video dan titik koordinat yang dilaporkan kepada Kapolres Inhu, langsung di tindak lanjuti oleh Satuan Reskrim hingga membentuk tiga tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Dijelaskannya, tim pertama bergerak melalui jalur darat tepatnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. Kondisi yang ada, ternyata akses sulit akibat semak belukar, hutan lebat, hingga tim berjalan kaki berjam-jam.
Bahkan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim sempat menghentikan pencarian dengan pertimbangan keselamatan. Keesokan harinya, pencarian dilanjutkan melalui jalur milik perusahaan di Desa Bayas Kabupaten Inhil.
"Tim melalui akses kanal perusahaan hingga puluhan kilometer menyisir hutan. Namun medan berat dan keberadaan satwa liar membuat tim kembali menarik diri," ungkapnya.
Upaya tak berhenti sampai di situ. Tim gabungan kembali bergeser ke wilayah Kabupaten Pelalawan melalui akses salah satu perusahaan di daerah itu. Setelah empat jam perjalanan menggunakan perahu hingga satu kilometer hingga ditemukan rintisan jalan baru dibuka.
Hanya saja, kondisi hutan rimbun dan disarankan pendamping untuk tidak melanjutkan pencarian. Karena khawatir keselamatan personel. Bahkan akhirnya kembali mencari jalur baru melalui perusahaan lainnya di Kabupaten Inhil.
Perjalanan berikutnya menjadi salah satu yang paling menantang. Tim gabungan Polres Inhu, Polres Inhil, BKSDA, serta personel dari perusahaan dengan menyusuri Sungai Kiri Gaung Kabupaten Inhil sejauh 57 kilometer.
"Mereka harus bermalam di atas speed boat, menghadapi hutan perlintasan harimau Sumatera yang dibuktikan dengan jejaknya dan pencarian kembali dihentikan," sebutnya.
Tim kembali bergerak pada Selasa (2/12/2025) melalui jalur perusahaan dan memasuki fase paling ekstrem. Dimana, pada Kamis (4/12/2025) sebelum subuh, tim berangkat menggunakan 10 pompong ke hulu Sungai Kanan Gaung Kabupaten Inhil.
Jalur sungai yang sempit, banyaknya kayu tumbang, mesin pompong sempat rusak hingga buaya yang muncul di sekitar sungai menjadi tantangan besar. Namun tim tetap melanjutkan perjalanan hingga 12 jam lamanya.
Sekira pukul 18.00 WIB, perjuangan panjang itu berbuah hasil. Tim menemukan tumpukan kayu olahan illegal logging berbentuk papan dan broti dengan total volume sekitar 300 kubik. Kayu olahan itu, terbentang sepanjang tepi kanal. "Pelaku tidak ditemukan, namun barang bukti sudah didokumentasikan dan dipasang police line. Sementara personel sempat bermalam di lokasi dan keesokan harinya baru kembali," terangnya.
Editor : Rinaldi