RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kasus itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025).
"Kasus itu menjadi perhatian serius bagi kami. Karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku yang juga masih di bawah umur," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (22/12/2025).
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, diketahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” sebut Misran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga melibatkan sekitar 10 orang yang juga anak di bawah umur. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Identitas korban maupun pelaku tidak dipublikasikan demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya menangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat.
"Kami mengimbau kepada para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak," imbaunya. (kas)
Editor : M. Erizal